Petani Garam Harap Pemerintah Sosialisasikan Perda Perlindungan Dan Pemberdayaan

SAMPANG – Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di Kabupaten Sampang belum semuanya tahu tentang Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut perlindungan dan pemberdayaan.

Seperti salah satu Petambak garam asal Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Astar 48 yang mengaku hingga saat ini belum mengetahui adanya Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petambak garam. Hal itu karena pemerintah dan dinas terkait tidak melakukan sosialisasi. Selain itu, dia juga menyampaikan belum pernah merasakan perhatian khusus dari pihak terkait yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Secara pribadi saya belum pernah menerima bantuan. Saya juga belum mengetahui kalau ada aturan untuk kami para petani garam,” jelasnya, 14/08/2023.

Astar berharap kepada pemerintah jika ada Perda yang mengatur para petambak garam, Perda tersebut dapat berdampak baik bagi dia dan keluarga, misalnya perhatian dari pihak pemangku kebijakan mengenai harga garam.

“Ketika stok garam kami banyak, harga garam turun drastis. Berbeda dengan stok garam sedikit, kalau stok sedikit harga garam itu cukup tinggi hingga mencapai Rp 250 ribu lebih setiap karungnya,” terangnya.

Sementara petambak garam yang lain, AD (Inisial) 38 yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan sependapat dengan apa yang disampaikan Astar. Yaitu mengenai stok garam di tambaknya dengan harga garam berkisar Rp 280 ribu bahkan lebih. Namun setelah dia mulai produksi, harga tersebut turun setiap minggu dan hanya berkisar di angka Rp 140 ribu.

Dia mengaku baru menjual garam dengan harga Rp 140 ribu. Sedangkan untuk saat ini dia tidak tahu pasti harga garam yang sebenarnya karena produksi garam kedua kedua belum dipasarkan.

“Kalau memang nanti harga garam itu jauh dari yang saya harapkan, saya memilih untuk menumpuk garam itu di tambak sampai harga itu sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. (FS)

Exit mobile version