SAMPANG – Abdul Hamid, eks Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal yang menjadi tersangka kasus korupsi suap dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim ) kini berada di sel tahanan Rutan Kelas II B Kabupaten Sampang. Pemindahan dari Rutan kelas 1 Surabaya tersebut dilakukan sudah hampir dua bulan yang lalu, tepatnya pada 6 Juni 2023.
Staf Registrasi Rutan Klas IIB Sampang Bustanul Arifin mengatakan, bahwa pemindahan juga dilakukan terhadap Ilham Wahyudi yang juga terlibat dalam kasus suap itu.
Menurut dia, pemindahan kedua orang yang terlibat kasus suap dana hibah itu atas dasar berita acara putusan pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam putusannya tertera untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penitipan tahanan atas nama Abd Hamid dan Ilham Wahyudi,” ujarnya, Kamis 03/08/2023.
Dia mengungkapkan, pemindahan dilakukan bukan atas permintaan dari warga binaan, namun selama menjalani masa tahanan di Surabaya, keduanya kooperatif dan menjadi justice Collaborator dalam kasus suap. Sehingga diberi hadiah pindah ke Rutan kelas IIB Sampang agar lebih dekat dengan pihak keluarga.
“Jadi pemindahan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ke Rutan Sampang atas dasar putusan KPK,” pungkasnya. (FS)