SAMPANG – Dua pemuda, Syukron, 21, dan Faizin, 21, asal Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Bahagia, Kelurahan Rong Tengah.
Meski usia keduanya terbilang masih muda tetapi ahli dalam hal menggondol sepeda motor, terbukti sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Aksi terakhir dilakukan di kediaman Zain Fuadi, warga Jalan Bahagia, Kelurahan Rong Tengah yang menyasar kendaraan Honda Scoopy dengan nomor polisi (Nopol) M 3183 PS.
“Mereka sudah tiga kali melakukan Curanmor, termasuk di kawasan Alun-Alun Trunojoyo beberapa waktu lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Senin 17/7/2023.
Menurut Sujianto, dalam menjalankan aksi, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang menjadi sasaran seperti yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) terakhir di Jalan Bahagia.
Karena pada saat kejadian, kendaraan milik korban terparkir di atas trotoar sehingga pelaku hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk membawa kabur. “Saat beraksi, mereka selalu merusak bagian kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T,” terangnya.
Kemudian, kata Sujianto kepada awak media, kendaraan hasil curian tersebut langsung dijual dengan harga Rp 5,2 juta merk Honda Scoopy kemudian uang dari hasil penjualan itu dibagi dua.
“Untuk aksi lainnya mereka mencuri sepeda motor Honda Beat dan mereka jual dengan harga sekitar Rp 4 juta,” pungkasnya. (FS)