Hukum  

Terungkap Motif Sopir Pickup Sekap dan Perkosa Korban di Sampang Karena Terbuai Nafsu

SAMPANG – Penyidik Unit PPA Polres Sampang, masih memeriksa intensif Sa’ad, terduga pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial F, 38, asal Kecamatan Sampang Jum’at, 14/07/2023.

Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap motif dan modus operandi pelaku.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengungkapkan, perbuatan terhadap korban karena dorongan hasrat.

“Jadi, S ini punya hasrat terhadap korban. Pengakuannya demikian. Namun, lebih jauh motifnya masih kita gali,” kata

Disebutkan, sejauh ini pelaku merasa menyekap korban, namun mengaku telah melakukan tindak kekerasan seksual.

“Terkait penyekapan pelaku juga masih terus kita dalami. Pelaku mengaku tidak kenal korban, hanya karena terbuai hawa nafsu,” ujarnya.

Sebelumnya, Peristiwa keji tersebut bermula saat Sa’ad hendak ke toko milik korban untuk membayar bensin pada, Kamis, 06/07/2023 sekitar pukul 08.30 pagi hari.

Sambil memberikan uang kepada korban, Sa’ad mencoba merayu korban agar mau ikut dengannya, namun korban menolak.

Karena korban menolak, kemudian lengan kiri korban ditarik dan dipaksa masuk ke dalam mobil, hingga akhirnya korban dibawa ke tempat sepi, tepatnya di Jalan Makboel, Kecamatan Sampang.

“Di Jalan Makboel, tersangka mulai menjalankan aksinya di dalam mobil, kemudian keluar ke semak-semak. Tapi saat berada di luar, korban terus melawan,” kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kasi Humas Ipda Sujianto.

Atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti mobil pick up yang dibawa pelaku. Sementara pelaku dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Md)

Exit mobile version