Hukum  

Sabu Dan Pil Koplo Dominasi Pemusnahan BB Kejari Sampang

SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang memusnahkan beragam barang bukti dari ratusan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkraht, Rabu, 05/07/2023 tadi. Pemusnahan barang bukti tersebut, didominasi sabu-sabu (SS) dan pil koplo.

Kepala Kejari Kabupaten Sampang, Budi Hartono mengatakan, bahwa pemusnahan tersebut dari perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2023. Total, ada sebanyak 327 perkara yang telah mempunya kekuatan hukum tetap.

“Jumlah ini menurun dari periode yang sama, terutama terkait peredaran narkotika jenis sabu,” kata Budi Hartono usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Sampang.

Berdasarkan jumlah barang bukti, kasus narkotika memang masih dominan narkoba.

“Barang-bukti yang dimusnahkan diantaranya 49 perkara Narkotika. Seperti Sabu-sabu seberat 308,705 gram dan pil koplo jenis LL sebanyak 1000 butir, Jenis Y sebanyak 5871 butir. Jadi, perkara yang menonjol ini sabu-sabu,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga memusnahkan puluhan handphone (HP), senjata tajam (Sajam) berupa celurit dan pisau, dan Perkara lainnya.

(MD)

Exit mobile version