SAMPANG – Proses hukum kasus pencabulan anak di Sampang, Jawa Timur, terus bergulir. Pasca diamankannya pelaku, kini Polres Sampang tengah menyiapkan segela berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jumat, 02/06/2023
Setelah Polisi mengungkapkan berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap gadis anak tirinya yang dilakukan Masturi asal Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
“Kepolisian akan melanjutkan kasus tersebut ke Kejaksaan Kota Sampang, ” Uncap Kasat reskrim polres Sampang Akp Sukaca.
Sukaca memastikan kasus perkara pencabulan di wilayah hukumnya itu akan berjalan sesuai Standart Operating Procedur (SOP).
“Saat ini proses mengumpulkan berkas perkaranya lalu baru kalau sudah lengkap kami segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Kami akan targetkan untuk pemberkasan di genjot dan berkas akan diserahkan secepat mungkin, sebelum 60 hari.
“Sebelum 60 hari dipastikan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Sebelumya, Polres Sampang berhasil meringkus pelaku pada 19 Mei 2023 di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
Akibat aksi bejat pelaku, korban yang masih duduk di bangku SMP tengah hamil 8 bulan dan kini mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah.
tersangka dikenakan Pasal 76 junto Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Md)