SAMPANG- – Kasus perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Sampang sepanjang Tahun 2022 Di mulai dari Januari sampai bulan Juli mencapai 863 perkara.
Angka perceraian hingga mencapai Ratusan perkara Dan penyebab terjadinya penceraian tersebut disebabkan Beberapa faktor Dari data yang kami Himpun.
Demikian dikatakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Jamaliyah Kabupaten Sampang , Selasa (19/07/2022).
“Selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni tahun 2022, perkara yang sudah diputus berjumlah 726 kasus, sedangkan laporan perkara yang diterima PA Sampang mencapai 863 kasus,” ungkapnya
Lebih lanjut Jamaliyah merinci, untuk bulan Januari tercatat ada 92 kasus, Februari 131, Maret 127, April 109, Mei 97, Juni 170 kasus.
“Jadi, untuk perkara yang belum diputus tersisa 137 selama enam bulan ini,” terangnya.
Selain itu, seringnya adu mulut atau cekcok pasangan suai istri juga menjadi faktor penyebab perceraian dalam rumah tangga di Sampang
Di perjelas dilatar belakangi persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kebanyakan dari pihak wanita yang yang menggugat cerai.di karenakan, kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT),faktor usia rata rata umur 20 Sampai 30 Th,yang menjadi penyebab faktor penceraian”, terangnya.(Mohdy)