SAMPANG – Satuan Pamong Polisi Praja (Satpol PP) Sampang sebut Pedagang Kaki Lima (PKL) susah di atur. Bagaimana tidak, sebab PKL yang sebelumnya diimbau agar tidak berdagang di titik-titik yang dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban. Diketahui titik-titik itu, trotoar depan RS. Mohammad Zaen, trotoar Depan Pendopo 1, dan trotoar depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, bawa pihak PKL memang melanggar Perda. Tetapi, pihaknya sengaja meminimalisir penertiban, karena hingga saat ini tempat PKL berjualan memang belum tersedia.
“Sebab, tempat PKL berjualan di Sampang itu belum ada,” bebernya, Jumat (27/1/23).
Sehingga, sementara waktu PKL dilarang berjualan di tiga titik. Diantara tiga titik itu, trotoar depan RS. Mohammad Zaen, trotoar Depan Pendopo 1, dan trotoar depan gedung Dewan.
“Ada tiga titik yang kami imbau saat ini,” umbarnya.
Ditanya waktu penertiban, ia mengaku, setiap sore melakukan penertiban PKL, termasuk PKL di depan gedung dewan yang harus di bahu jalan sebelah timur Alun-alun Trunojoyo.
“Kalau penertiban, setiap sore kami melakukan penertiban,” sumbarnya.
Hanya saja, katanya, PKL itu selalu kembali usai pihaknya selesai menertibkan. Hal itu, lantaran PKL memang tidak ada tempat jualannya.
“Usai kami menertibkan, PKL itu kembali lagi,” tandasnya.
(AHe)