Soal Banner Aturan Eartag, Disperta KP dan Diskoprindag Beda Pendapat

SAMPANG – Sebelumnya, Permentan 559 KPTS/PK.300/M/7/2022 dan SE Dirjen PKH Kementan 10712/SE/PK.300/F/10/2022 tentang ternak sapi wajib vaksinasi dan terpasang anting atau Eartag. Sehingga Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-Kp) Sampang memasang Banner aturan eartag di berapa pasar hewan, dengan menembusi Dinas koperasi perindustrian dan perdagangan (Diskoprindag) Sampang. Hanya saja, Disperindag selaku pengelola pasar mengakui belum pernah ditembusi terkait pemasangan Banner aturan eartag itu.

Kepala Disperta KP Sampang Suyono melalui kepala bidang (Kabid) Peternakan Mohammad Arif mengaku, sudah menembusi Diskoprindag terkait pemasangan banner aturan eartag pada beberapa pasar di Sampang.

bahkan, ia lanjut menguraikan, Gegara banner yang terpasang di pasar, eartag pada sapi ada peningkatan. Yaitu saat ini, sapi yang ber-eartag sudah mencapai ribuan. Sebab sebelumnya, capaian sapi yang ber-eartag kisaran 5.288 ekor saja. Sedangkan sekarang, sudah mencapai 6.281 ekor sapi yang ber-eartag.
“Kalau sekarang eartag pada sapi mencapai 6.281 sapi,” sumbarnya, Senin (9/1/23).

Berbeda dengan pendapat Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Diskoprindag Sampang Moh Rosul. Ia mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait banner aturan eartag terpasang di pasar yang dikelola oleh pihaknya.
“Wah kami kurang faham terkait banner itu,” bebernya, Senin (9/1/23).

Tidak hanya itu, ia juga masih belum mendapat laporan terkait tembusan Disperta KP ke Diskoprindag terkait banner aturan eartag di beberapa pasar itu. Sehingga pihaknya, belum bisa memberikan keterangan terkait efek eartag pada situasi jual beli sapi di pasar.
“Sejauh ini saya masih belum menerima laporan. Saya tanya dulu ke kepala pasar ya,” pungkasnya.
(AHe)

Exit mobile version