Hukum  

Kejari Pamekasan Temukan DD Tak Tertib Administrasi di Desa Kodik

Pamekasan – Pembinaan administrasi pengelolaan keuangan dana desa (DD) yang ditemukan oleh kejaksaan negeri pamekasan bersama tim evaluasi dan monitoring di desa kodik kecamatan proppo kabupaten pamekasan pada monitoring jaga desa (jaksa masuk desa) menemukan bahwa di desa tersebut tidak tertip administrasi.

Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri pamekasan dengan nomer M.5.18/Dek.3/12/2022. Dengan temuan tersebut kejaksaan negeri pamekasan meminta agar inspektorat daerah kabupaten pamekasan melakukan pemeriksaan secara khusus terhadap desa kodik kecamatan proppo.

Berkas pemeriksaan audit secara khusus tersebut yang dilakukan oleh inspektorat daerah Jln. Jokotole kabupaten Pamekasan nantinya diharapkan akan segera diberikan kepada kejaksaan negeri pamekasan Jln. Panglegur, Tlanakan.

Saat dihubungi melalui pesan elektronik WaatsApp oleh media ini atas temuan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ardian Junaedi menuturkan bahwa dirinya masih ada kegiatan dan nantinya dirinya akan menelepon.

“saya masih ada giat nanti saya telp”. Tukasnya

Sampai berita ini ditayangkan media ini masih menunggu dihubungi oleh kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan guna memberikan informasi keterangan lebih lanjut. (RS)

Exit mobile version