Hukum  

Ops Zebra Semeru Polres Sampang Minim Sosialisasi

SAMPANG- Sat Lantas Polres Sampang dinilai minim mensosialisasikan Oprasi Zebra Semeru. Kegiatan tersebut akan diberlakukan mulai 3-16 Oktober terhitung selama 14 hari kedepan. Sebanyaknya ada tujuh prioritas pelanggaran yang harus dihindari oleh masyarakat saat berkendara.

Abdul Malik, 23, salah satu warga Desa Tobaih Barat, Kecamatan Robatal, mengaku masih belum mengetahui adanya Ops Zebra Semeru tersebut. Bahkan saat ditanya prihal keluarga tidak ada yang memberitahu.

“Saya aja tidak tahu, apalagi yang dirumah mas,” tuturnya.

Dia menuturkan tidak begitu mengoprasikan Handphone, sehingga sulit mwndapatakan informasi jika tidakada yangmemberitahu langsung. “Itu dari polisi yang ngambil kalau melanggar mas,” ujar laki-laki yang kesehariannya bertani itu.

Berbeda dengan ungkapan Khoirul Roziqin asal Kecamatan Sokobanah. Dia mengutarakan sudah tahu dari media sosial terkait Ops Zebra Semeru tersebut. Namun menurutnya pihak kepolisian perlu mensosialisasikan lebih luas lagi. Sebab, kalau hanya lewat media tidak semua orang mengikuti akun dari polantas.

“Artinya sangat minim kalau hanya lewat media online mas, seharusnya ada benar di setiap wilayah kecamatan biar masyarakat tahu semua,” jelasnya.

Sementara Kanit Laka Lantas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo mewakili Kasat Lantas Polres Sampang AKP Alimudin Nasution mengatakan sudah melakukan sosialiasasi baik radio dan medsos. Sehingga dalam kegiatan OPS Zebra Semeru tahun ini yang akan berlangsung selama 14 hari terhitung 3-16 Oktober bisa efektif.

“Sekarang dititik beratkan lebih kepada edukasi, prefentif dan simpatik namun kita tetep menindak pelanggaran secara tilang manual diantaranya,” terangya.

Dia menegaskan akan menindak semua pelanggaran baik pelanggaran secara kasat mata, maupun pelanggaran yang berisiko laka. Sebab, tujuan OPS zebra tahun ini tertib berlalulintas dan menurunkan angka fatalitas akibat laka lantas. “Ada tujuh prioritas dalam ops zebra nanti,” tegas Ipda Eko Puji Waluyo.

Adapun yang dimaksud tujuh prioritas diantarannya, tidak menggunakan helm standart SNI, mengunakan Hp saat berkendara, melebih batas kecepatan, dan melawan arus.

“Selain itu yang sudah disebut juga tidak menggunakan Safety Belt, mabuk saat berkendara, dan melebihi muatan (over lord) termasuk pelanggaran,” tandasnya. (Muhdy)

Exit mobile version