Hukum  

Penyelewengan Dana Bansos Kejari Sampang Kebut Berkas

SAMPANG-Dua dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) dikebut oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Diketahui, dua dugaan kasus penyelewengan dana Bansos itu terjadi di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal dan Desa Baruh Kecamatan sampang. Alasan Instansi terkait meng kebut dua kasus sekaligus, dikarenakan dua kasus itu ditarget rampung akhir 2022.
Saat ini, pada kasus Gunung Rancak sedang menunggu tahap perhitungan kerugian negara, dengan penghitungan dilakukan oleh pihak luar.

Berbeda dengan proses penanganan dugaan penyelewengan dana Bansos di Desa Baruh yang masih berada di tahap penyidikan. Sejauh ini, sudah ada ratusan saksi yang telah dimintai keterangan. Yakni, mulai dari perangkat desa hingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bahkan, Kejari Sampang Kasi Intel Kejari (Kejari) Sampang Achmad Wahyudi telah melayangkan surat pemanggilan guna pemeriksaan kepada Mantan Kepala Desa (Kades) Baruh. Akan tetapi, yang bersangkutan mangkir dari panggilan, meski surat telah dilayangkan sebanyak dua kali “Sementara perangkat Desa Baruh lainnya, sebagian sudah diperiksa”, terangnya.

Sekedar diketahui, dugaan penyelewengan dana Bansos di Desa Baruh itu, berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Pelaporan dugaan kasus tersebut, lantaran realisasinya atau pencairannya tidak mencapai 50 persen dari total KPM 257 orang. Sedangkan, penyebab banyaknya KPM tidak menerima bantuan karena diwajibkan untuk suntik vaksin, sehingga KPM memilih tidak hadir saat proses pencairan.

Alhasil, terdapat indikasi penyelewengan dana Bansos, alasannya, karena hak para KPM yang tidak hadir oleh Bank Sampang tidak lain sebagai penyalur, justru dititipkan ke Pemdes setempat.

Selain itu, alasan sejumlah warga Desa Baruh melaporkan dugaan kasus ini, karena juga diduga adanya manipulasi data. Artinya, penerima BLT DD tidak sesuai dengan nama KPM. Yakni, nama KPM yang menerima tidak ada di Desa tersebut.(mohdy)

Exit mobile version