SAMPANG – Kantor pelayanan Samsat di Sampang akan tutup selama 11 hari pada masa libur panjang Nyepi dan Lebaran. Penutupan pelayanan akan dimulai Jumat (28/03/2025) dan dibuka kembali pada 8 April mendatang.
“Kantor pelayanan bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan Samsat di wilayah Sampang akan tutup mulai 28 Maret hingga 7 April mendatang,” ujar Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi
Dia menyebut, selain adanya dua hari raya tersebut, libur panjang itu juga ditambah dengan cuti bersama. Di awal penutupan atau 28 Maret, libur karena cuti bersama. Cuti bersama juga ditetapkan pada 2, 3, 4, dan 7 April.
Sigit menuturkan, mulai layanan Samsat Induk, Sampang Kelilingi, Samsat Payment Point Ketapang, dan Mall Pelayanan Publik libur sementara.
“Pelayanan akan dibuka kembali pada hari Selasa Tanggal 8 April 2025,” ucapnya.
Mengenai kendaraan yang jatuh tempo pada masa pajak kendaraan berakhir saat libur panjang 11 hari tersebut akan mendapat keringanan. Pemilik kendaraan bisa membayar pajaknya pada saat hari pertama pelayanan samsat buka.
“Pada masa libur panjang, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran pada 8 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi dan denda tahun berjalan,” katanya.
Sigit menjelaskan mereka yang telat membayar setelah waktu keringanan tersebut diberikan maka akan mendapat sanksi administrasi dan denda tahun berjalan. Sehingga pihaknya mengimbau agar pemiliik kendaraan tepat waktu dalam membayar pajaknya.
“Jika dilakukan pendaftaran pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi dan denda tahun berjalan,” pungkasnya. (Md).