SAMPANG – Proses hukum yang di alami oleh eks Anggota DPRD kabupaten sampang R.H.Aulia Rahman dalam kasus pengancaman yang telah di vonis 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang telah Ingkrah. Selasa, 25/02/2025.
Namun faktanya sampai detik ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang belum meng eksekusi surat keterangan Ingkrah ke lapas Sampang guna proses hukum.
Pihak jaksa tidak mengajukan kasasi terkait vonis 1 tahun di kasus pengancaman. Pengacara Aulia Rahman, Moh Bahri, mendesak jaksa melakukan eksekusi.
Bahri mengatakan, pada 20 Maret lalu, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah memberikan salinan putusan terkait vonis banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampang. Bahri juga sudah mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tetapi hingga kini jaksa belum melakukan eksekusi.
“Akhirnya kami memperoleh surat keterangan yang menegaskan bahwa perkara ini sudah inkrah. Sejak tanggal 20 sampai sekarang belum dilakukan eksekusi,” kata Bahri.
Ia mengaku kliennya dirugikan jika eksekusi tidak kunjung dilakukan jaksa. Sebab, dia tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat yang merupakan hak terpidana.
“Kalau nggak dieksekusi eksekusi bagaimana hak-hak terdakwa bisa dilaksanakan, katakanlah mengajukan bebas bersyarat itu kan menjadi kerugiannya. Seharusnya berdasarkan hukum begitu putusan sudah berkekuatan hukum tetap itu harus segera dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya menolak upaya banding yang diajukan Aulia Rahman ke Pengadilan Negeri Sampang menguatkan vonis 1 tahun penjara Aulia Rahman dalam kasus pengancaman.
Sementara kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi melalui kasi Pidum Dody yang di lempari ke kasi BB Eddy Soedrajat mengatakan bahwa surat keterangan Ingkrah yang bersangkutan sudah dinaikin.
“Sudah masuk, sudah kami tanda tangani, ” singkatnya. (Md).