banner 728x250

UMK Kabupaten Malang Naik 6 Persen, SPSI Minta Evaluasi Dasar Perhitungan

banner 120x600
banner 468x60



MALANG, Maduraraya.id

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang tahun 2026 sebesar Rp. 3.802.862. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 215.649 atau sekitar enam persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp. 3.587.213.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan UMK tersebut. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak seperti dewan pengupahan, pengusaha, organisasi serikat pekerja, dan anggota DPRD.

banner 325x300

“Kami hari ini telah mensosialisasikan kenaikan UMK ini, melibatkan berbagai unsur,” ujar Yudhi saat diwawancara, Senin (29/12/2025). Menurut Yudhi, kenaikan UMK ini diterima baik oleh pekerja maupun pengusaha. Ia berharap kenaikan ini tetap menciptakan hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja, karena merupakan ketetapan gubernur.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengaku bersyukur atas kenaikan UMK Kabupaten Malang, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Meski demikian, ia menilai masih ada hal yang perlu dievaluasi dalam proses penetapan UMP tersebut, terutama UMK Kabupaten Malang.

Persoalan Inflasi dan Nilai Alfa

Salah satu isu utama adalah dasar perhitungan penetapan UMK Kabupaten/Kota yang masih mengacu pada inflasi tingkat provinsi. Padahal, acuan pertumbuhan ekonomi seharusnya mengacu pada daerah. “Ini tidak fair, karena akan menimbulkan ketimpangan,” kata Kusmantoro.

Ia menegaskan, jika acuan pertumbuhan ekonominya mengambil dari daerah Kabupaten/Kota, maka nilai inflasinya juga harus diambil dari Kabupaten/Kota. Saat ini, tingkat inflasi Kabupaten Malang masih mengikuti acuan inflasi Kota Malang.

Inflasi Kota Malang pada tahun 2025 diketahui mencapai 2,71 persen (YoY) dan 0,16 persen (mtm). Selain itu, Kusmantoro menilai nilai alfa yang ditetapkan Pemprov Jawa Timur belum mencerminkan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) buruh yang menghadapi tekanan biaya hidup yang meningkat, termasuk kebutuhan pokok, sewa rumah, transportasi, hingga pendidikan.

“Secara angka UMK memang naik, tetapi belum mencerminkan KHL,” katanya. Dewan Pengupahan Kabupaten Malang mengusulkan nilai alfa sebagai acuan penetapan UMK, mengacu dari usulan dua unsur, yakni APINDO dengan alfa 0,7 persen dan serikat pekerja/buruh dengan alfa 0,775 persen, dari rentang nilai 0,5-0,9 persen ketetapan pemerintah pusat.

Namun, hasil penetapan pemerintah provinsi senilai 0,69 persen. “Nilai ini dasarnya dari mana saya juga tidak tahu,” ujar Kusmantoro.

Harapan untuk Pengawasan yang Lebih Ketat

Selain itu, dia berharap UMK atau UMSK tidak hanya menjadi regulasi administratif. Namun, perlu ada pengawasan yang kuat dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. “Pemerintah melalui Disnaker dan LKS Tripartit diharapkan selalu memonitor pelaksanaan peraturan Gubernur Jawa Timur tersebut,” tambahnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *