DPR RI Resmi Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi Undang-Undang
Pada Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU). Penyahkan ini dilakukan pada Selasa (25/11/2025), yang menandai langkah penting dalam penguatan kerangka hukum terkait pengelolaan ruang udara di Indonesia.
Isi dan Struktur RUU Pengelolaan Ruang Udara
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menjelaskan bahwa aturan ini terdiri dari 8 bab dan 63 pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI sebelumnya. RUU ini juga mencantumkan rincian Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang mencerminkan penyempurnaan substansi redaksional.
Secara keseluruhan, jumlah DIM yang tercatat mencapai 581. Dari jumlah tersebut, 353 DIM berasal dari batang tubuh RUU, 205 DIM dari penjelasan, dan 23 DIM merupakan usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah.
Substansi Utama dalam RUU
Endipat menjelaskan beberapa substansi utama dalam RUU ini:
-
Peran masyarakat dalam pengelolaan ruang udara
RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara, antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara. -
Pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan sosial dan ekonomi
RUU ini menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang udara digunakan untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya, termasuk meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, membangun olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi, serta teknologi lainnya. -
Penguasaan dan pengembangan teknologi
RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional. -
Prinsip flexible use airspace
RUU ini juga mencantumkan penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace, yaitu konsep yang menawarkan solusi di mana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel. -
Penindakan pelanggaran wilayah udara
RUU ini juga mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, sehingga diperlukan landasan hukum yang kuat, spesifik, dan terintegrasi dalam UU tentang pengelolaan ruang udara.
Regulasi Terkait Riset dan Perguruan Tinggi Asing
Selain itu, RUU ini juga mengatur riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia. Aturan ini mewajibkan mereka untuk bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.
Penyidikan Tindak Pidana di Wilayah Udara Indonesia
RUU ini turut mengatur soal penyidikan tindak pidana di wilayah udara Indonesia. Mengacu pada KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025, penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil dapat melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUU juga memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, dan area aktivitas militer.
Tujuan dan Relevansi RUU
Menurut Endipat, RUU ini menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.
Sebagai informasi, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Pengelolaan Ruang Udara dari pemerintah pada Selasa (29/4/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat itu menyatakan bahwa ada sejumlah alasan pemerintah meminta DPR RI segera menuntaskan pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, di antaranya adalah belum adanya payung hukum mengenai pengelolaan ruang udara, hingga kerap ditemukannya pelanggaran oleh pesawat asing.
Setelah dikaji dan disusun, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI kemudian sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara ke sidang paripurna. Keputusan itu diketok dalam rapat Pansus yang dihadiri seluruh perwakilan fraksi partai politik dan pemerintah di Ruang Rapat Komisi I DPR RI pada 17 September 2025.
