banner 728x250

SIM Sudah Mati, Bisa Diperpanjang? Ini Aturannya

banner 120x600
banner 468x60

Perpanjangan SIM yang Sudah Kedaluwarsa

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kewajiban penting bagi setiap pengendara agar tetap sah dalam berkendara di jalan raya. Namun, masih banyak pemilik SIM yang terlambat memperpanjang hingga masa berlakunya habis atau mati. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah SIM yang sudah kedaluwarsa bisa diperpanjang kembali atau harus membuat SIM baru dari awal?

Berdasarkan informasi yang tersedia, SIM yang sudah melewati masa berlakunya tidak dapat dilakukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diminta untuk menghubungi SATPAS terdekat.

banner 325x300

Masa Berlaku SIM dan Prosedur Perpanjangan

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Jika seseorang terlambat melakukan perpanjangan SIM, maka pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa jika SIM lewat dari masa berlakunya, maka pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Dispensasi untuk Pemohon yang Terlambat

Meskipun demikian, kepolisian juga memberikan dispensasi bagi pemohon yang telat melakukan perpanjangan SIM. Contohnya, saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional, atau cuti bersama. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tetap memberikan fleksibilitas dalam situasi tertentu.

Tips untuk Pengendara

Bagi pengendara yang ingin menghindari kesulitan dalam proses perpanjangan SIM, berikut beberapa tips yang dapat diperhatikan:

  • Lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis

    Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Hal ini akan membantu menghindari proses yang lebih rumit seperti pembuatan SIM baru.

  • Cek tanggal penerbitan SIM

    Selalu cek tanggal penerbitan SIM Anda agar dapat memperkirakan kapan waktu perpanjangan yang tepat.

  • Konsultasi dengan SATPAS terdekat

    Jika ada keraguan atau kesulitan, konsultasikan dengan SATPAS terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini.

  • Waspadai hari besar atau libur nasional

    Jika masa berlaku SIM Anda berdekatan dengan hari besar atau libur nasional, pastikan untuk mengajukan perpanjangan sebelumnya agar tidak terkena aturan ketat.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, pengendara dapat menjaga kelengkapan dokumen kendaraannya dan menghindari masalah hukum terkait kekurangan dokumen.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *