Indeks

Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil

Kasus Sengketa Lahan Jusuf Kalla dan Isu Mafia Tanah

Di tengah perdebatan mengenai sengketa lahan antara PT Hadji Kalla, perusahaan milik mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK), dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyampaikan kekhawatiran terhadap sistem administrasi pertanahan yang dinilai tidak transparan.

Azis menyoroti bahwa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektar di Makassar itu kembali membuka mata publik tentang isu mafia tanah serta ketidakjelasan dalam administrasi pertanahan. Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar gosip, melainkan realitas yang bisa menimpa siapa saja, termasuk tokoh nasional.

“Jika seorang mantan Wakil Presiden bisa menjadi korban salah kelola administrasi pertanahan, bagaimana dengan rakyat kecil yang tidak memiliki akses kuasa dan jaringan?” tanya Azis dalam keterangannya.

Masalah Serius dalam Tata Kelola Pertanahan

Azis menjelaskan bahwa ramainya pemberitaan mengenai mafia tanah selama ini menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola pertanahan. Dugaan keterlibatan oknum internal di lembaga pertanahan pada masa lalu juga menjadi perhatian utamanya.

Menurut dia, penerbitan sertifikat ganda, data yang tumpang tindih, dan proses administrasi yang tidak transparan telah menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara serta menggerus kepercayaan publik terhadap negara.

“Kasus sertifikat ganda yang menimpa Pak Jusuf Kalla berasal dari produk administrasi lama BPN. Ini bukan kasus tunggal,” ujar Azis.

Data Menunjukkan Masalah yang Meluas

Berdasarkan data nasional, tercatat sedikitnya 11.083 sengketa tanah, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah pada 2024. Tingkat penyelesaian hanya sekitar 46,88 persen. Sampai bulan Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat 6.015 kasus pertanahan yang diterima dan 50 persen sudah diselesaikan.

Azis menilai, lebih dari separuh masalah pertanahan masih menggantung dan berpotensi menjadi sumber ketidakpastian hukum maupun konflik sosial di masa depan.

Rakyat Kecil Paling Rentan

Yang lebih memprihatinkan, kata Azis, adalah posisi rakyat kecil yang justru paling rentan. Sepanjang 2024, terdapat sekitar 2.161 kasus pertanahan yang melibatkan masyarakat kecil.

“Banyak dari mereka tidak memiliki kemampuan hukum, akses informasi, atau jaringan politik untuk memperjuangkan haknya. Di sinilah negara harus hadir secara aktif, bukan pasif,” ujar Azis.

Langkah Perlu Dilakukan

Azis menekankan bahwa kasus sengketa tanah di Makassar yang menyebabkan Jusuf Kalla merasa dirugikan akibat malaadministrasi oknum BPN harus dijadikan pelajaran penting. Ia menilai ini adalah momentum untuk membenahi total keterbukaan administrasi dan sistem pemberian hak atas tanah, dari hulu hingga hilir.

“Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu yang memungkinkan terjadinya sertifikat ganda, manipulasi data, maupun praktik percaloan yang merugikan warga negara,” katanya.

Mendorong Transparansi dan Reformasi

Azis mendesak Kementerian ATR/BPN untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi penanganan kasus serupa yang melibatkan rakyat kecil. Ia menekankan bahwa negara harus hadir, bukan hanya dengan menyelesaikan kasus besar yang menjadi sorotan media, tetapi juga dengan menuntaskan ribuan kasus senyap yang menjerat rakyat kecil di berbagai daerah.

Ia juga mendukung penuh langkah tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membersihkan institusi dari oknum yang bermain dalam urusan tanah dan mempercepat reformasi sistem administrasi pertanahan.

Digitalisasi dan Transparansi

Menurut Azis, digitalisasi data, transparansi proses pelayanan, mekanisme pengawasan yang kuat, serta akses informasi yang mudah bagi publik harus dipercepat.

“Kasus yang menimpa Pak Jusuf Kalla ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Tanah di Indonesia harus kembali pada fungsi mulianya: memberi kepastian hidup yang adil bagi seluruh rakyat, dari tokoh bangsa hingga rakyat paling kecil sekalipun,” imbuhnya.

Penyelesaian Konflik Agraria

Sebelumnya, JK meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara Hadji Kalla dengan GMTD. Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut. JK menilai, eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.

Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993. Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.

“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK.

“Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambung dia.

Exit mobile version