Indeks

Sekda Aceh Mendorong KPI Pantau Konten Digital Sesuai Qanun

Peran KPI Aceh dalam Pengawasan Penyiaran dan Konten Digital

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan pentingnya peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dalam mengawasi penyiaran dan konten masyarakat Aceh di media sosial. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran yang memberikan wewenang lebih besar kepada KPI Aceh untuk mengawasi media digital.

Menurut Nasir, fenomena peningkatan konten negatif di media sosial menjadi tantangan serius karena tidak sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan budaya masyarakat Aceh. Ia menekankan bahwa KPI Aceh harus lebih berani dan tanggap dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Qanun tersebut.

“Tugas KPI sudah jelas, yaitu mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh, serta syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga perlu langkah nyata untuk menertibkannya,” ujar Nasir dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 5 November 2025.

Nasir juga menegaskan bahwa Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh mengamanatkan KPI Aceh menyusun peraturan pelaksana yang memuat pedoman etika bermedia sosial dan sanksi bagi pelanggar norma tersebut. Ia berharap dalam dua bulan ke depan, peraturan ini sudah bisa dirampungkan agar dapat dibahas bersama lagi.

Pemerintah Aceh siap memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPI Aceh, termasuk kebijakan anggaran. “Ketika KPI sudah menunjukkan kerja nyata, tentu pemerintah akan mendukung melalui kebijakan yang produktif,” tegasnya.

Nasir berharap kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan KPI memperkuat perlindungan generasi muda dari pengaruh konten digital yang tidak mendidik.

Kewenangan KPI Aceh yang Diperkuat

Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyambut baik arahan Sekda Aceh. Ia menjelaskan bahwa kewenangan KPI Aceh kini diperkuat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, yang memberi mandat tambahan mengawasi penyiaran di media baru, termasuk internet.

“Khusus di Aceh, kita memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, kami juga berharap Pemerintah Aceh segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan dari qanun ini,” ujar Reza.

Selain pengawasan konten digital, KPI Aceh menyiapkan sejumlah program strategis 2025, antara lain:

  • KPI Aceh Award bagi lembaga penyiaran dan influencer berpendidikan
  • Penambahan tujuh tenaga ahli di bidang penyiaran
  • Pembentukan tim pemantau di 23 kabupaten/kota
  • Penetapan Hari Radio Aceh pada 20 Desember melalui Keputusan Gubernur
  • Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet untuk memperkuat pengawasan konten

Dengan langkah ini, KPI Aceh berharap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Aceh dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, dan sesuai karakter serta nilai-nilai Aceh.

Exit mobile version