Indeks

Roy Suryo Dicekal Keluar Negeri, Ia Hanya Tersenyum

Penanganan Kasus Ijazah Jokowi: Pencekalan Roy Suryo dan Kritik terhadap KUHAP Lama

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menanggapi santai keputusan pencekalan ke luar negeri yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy menyatakan tidak khawatir dan tetap menjalani aktivitas sehari-hari. Proses penyidikan terus berlangsung, meski para tersangka belum ditahan.

Pencekalan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang sedang berjalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi, mengatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk mempercepat penyidikan. “Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam pernyataannya.

Menurut informasi, pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 8 hingga 27 November 2025. Namun, masa pencekalan bisa diperpanjang hingga 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Roy Suryo mengaku tidak merasa terganggu dengan pencekalan tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa ia tetap dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa. “Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,” ujarnya.

Selain itu, Roy juga menyampaikan bahwa tidak ada alasan mendesak untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Menurutnya, keperluan seperti kunjungan ke Singapura tidak perlu dilakukan karena kampus di sana tidak memiliki reputasi yang baik. “Kampus swasta di Singapura itu kampus ke-46 dari 55 di Singapura, jadi gak perlu lah,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut Roy Suryo cs sebagai contoh korban aturan KUHAP lama. Ia menilai bahwa penanganan kasus ini tidak sesuai dengan standar KUHAP baru, yang seharusnya menerapkan restorative justice. “Sekarang ini banyak orang jadi korban KUHAP orde baru, lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo itu korban KUHAP orde baru,” ujar Habiburokhman.

Roy Suryo sendiri menyatakan bahwa status tersangka tidak otomatis membuat seseorang menjadi terdakwa. “Mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana,” katanya.

Selain itu, Roy juga menyindir terpidana inisial SM yang masih bebas meskipun sudah enam tahun inkracht. “Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang,” ujarnya.

Sidang Sengketa Informasi Terkait Ijazah Jokowi

Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) juga mempertanyakan keberadaan ijazah asli Jokowi dalam sidang sengketa informasi di Jakarta. Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, membuka pemeriksaan dengan menanyakan keberadaan ijazah asli Jokowi. Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen tersebut berada dalam penguasaan pihak kepolisian untuk kepentingan proses hukum.

Dalam sidang tersebut, Majelis juga meminta klarifikasi mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah Jokowi. Perwakilan Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli hingga transkrip nilai, telah masuk dalam berkas penyidikan.

Namun, pemohon mengeluh bahwa permohonan mereka tidak mendapatkan jawaban. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mereka baru mengetahui adanya permohonan tersebut pada 13 November 2025 setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri. Permohonan ternyata dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya sebagai pelaksana PPID wilayah.

Majelis juga mempertanyakan perbedaan istilah antara permohonan pemohon dan dokumen yang berada di Polda. Misalnya, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dokumen yang disita memiliki nama berbeda. Polda menjelaskan bahwa dokumen tersebut tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”, serta terdapat dokumen lain yang disebut sebagai “surat keterangan”.

Sidang KIP akan berlanjut ke pemeriksaan lebih rinci mengenai dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya.


Exit mobile version