Pembaruan Upah Minimum Provinsi 2026 di Seluruh Indonesia
Setiap pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menyelesaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dari total 36 provinsi, sebanyak 34 provinsi memutuskan untuk menaikkan besaran UMP, sementara dua provinsi lainnya yaitu Aceh dan Papua Tengah memilih tidak melakukan penyesuaian. Hal ini berarti besaran upah minimum di kedua wilayah tersebut tetap mengacu pada angka yang berlaku sebelumnya.
DKI Jakarta kembali menduduki posisi teratas sebagai provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026. Besaran UMP DKI Jakarta mencapai Rp5.729.876, meningkat sekitar 6,17 persen dibandingkan periode sebelumnya. Di sisi lain, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah pada tahun ini, yaitu sebesar Rp2.317.601. Meskipun nominal tersebut lebih rendah dibandingkan provinsi lain, angka ini juga mengalami kenaikan sekitar 5,77 persen dibandingkan UMP 2025.
Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan untuk tidak menetapkan UMP baru untuk tahun 2026 karena dampak bencana yang melanda wilayah Sumatra. Sebagai akibatnya, besaran UMP di Aceh tetap mengacu pada angka sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.685.616. Kondisi serupa juga terjadi di Papua Tengah, yang mempertahankan besaran UMP sebesar Rp4.295.848 tanpa perubahan.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan tenggat waktu penetapan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Penentuan besaran upah minimum dilakukan dengan menggunakan formula yang memperhitungkan laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah disesuaikan dengan berbagai indikator ekonomi yang berlaku di masing-masing provinsi.
Berikut rincian besaran UMP 2026 di berbagai provinsi:
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Papua Selatan: Rp4.508.850
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Tengah: Rp4.295.848
- Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- Papua Barat: Rp3.840.947
- Kalimantan Utara: Rp3.770.000
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
- Kalimantan Timur: Rp3.759.313
- Riau: Rp3.780.495
- Kalimantan Selatan: Rp3.686.138
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Maluku Utara: Rp3.552.840
- Jambi: Rp3.471.497
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Maluku: Rp3.334.499
- Sulawesi Barat: Rp3.315.935
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
- Sumatera Utara: Rp3.228.701
- Sumatera Barat: Rp3.214.846
- Bali: Rp3.207.459
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Banten: Rp3.100.881
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Lampung: Rp3.047.734
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.317.386
Kenaikan UMP 2026 secara umum dipengaruhi oleh penyesuaian kondisi ekonomi nasional dan daerah. Salah satu faktor utama adalah peningkatan nilai indeks alfa yang bertujuan memberikan ruang kenaikan upah yang lebih layak bagi pekerja. Perubahan ini juga mencerminkan kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan stabilitas ekonomi daerah.


















