Indeks

Revisi Anggaran Dasar, OCBC NISP Perluas Penggunaan Modal

Perubahan Anggaran Dasar OCBC NISP untuk Memperluas Kegiatan Usaha

PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) telah melakukan revisi terhadap anggaran dasar perseroan. Revisi ini bertujuan untuk memperluas maksud dan tujuan serta kegiatan usaha bank. Dengan perubahan tersebut, OCBC NISP membuka ruang bagi penyertaan modal pada perusahaan keuangan yang mengandalkan teknologi informasi sebagai basis utama produk dan layanan keuangan.

Dalam keterbukaan informasi, OCBC NISP menjelaskan bahwa perubahan anggaran dasar mencakup penegasan kembali kegiatan usaha perbankan sekaligus perluasan aktivitas penunjang. Salah satu hal penting dalam revisi ini adalah peluang penyertaan modal pada perusahaan keuangan berbasis teknologi informasi.

Penjelasan Pasal 3 Anggaran Dasar

Pasal 3 dari perubahan anggaran dasar menyatakan bahwa OCBC NISP menjalankan usaha di bidang bank umum, termasuk kegiatan perbankan yang melaksanakan usaha syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan tersebut, bank dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha utama seperti:

  • Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito, dan instrumen simpanan lainnya.
  • Menyalurkan kredit jangka pendek, menengah, maupun panjang.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.

Selain itu, OCBC NISP juga dapat melakukan transaksi surat berharga, termasuk wesel, surat utang, obligasi, sertifikat bank Indonesia, serta instrumen pasar keuangan lainnya. Kegiatan perbankan lainnya mencakup layanan transfer dana, penempatan dan peminjaman dana antarbank, aktivitas valuta asing, anjak piutang, usaha kartu kredit, penerbitan bank garansi, hingga aktivitas di bidang sistem pembayaran.

Penguatan Fungsi Intermediasi

Sejalan dengan penguatan fungsi intermediasi, OCBC NISP juga dapat menjalankan kegiatan usaha penunjang, salah satunya melalui penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di sektor jasa keuangan. Dalam perubahan anggaran dasar terbaru, cakupan penyertaan modal tersebut diperluas hingga mencakup perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi.

“Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, meliputi sewa guna usaha, modal ventura, pembiayaan konsumen, perusahaan efek, asuransi, kliring dan penjaminan, penyelesaian dan penyimpanan, perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama, lembaga pengelola informasi perkreditan, serta pada kegiatan usaha lainnya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” demikian tertulis dalam Perubahan Anggaran Dasar Bank OCBC NISP Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2025.

Kegiatan Usaha Tambahan

Perseroan juga diberi ruang untuk melakukan penyertaan modal sementara guna mengatasi kegagalan kredit atau pembiayaan, mendirikan dan mengelola dana pensiun, serta melaksanakan jasa manajemen guna meningkatkan efektivitas konsolidasi dan strategi usaha.

Lebih lanjut, revisi anggaran dasar menegaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, OCBC NISP mengonsolidasikan dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas konglomerasi keuangan yang dikendalikan, termasuk mendukung optimalisasi keuangan di tingkat grup.

Penyesuaian Struktur Pengelolaan

Penguatan peran tersebut turut diiringi dengan penyesuaian struktur pengelolaan. OCBC NISP diwajibkan memiliki direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan konglomerasi keuangan, dengan tanggung jawab terhadap tata kelola, manajemen risiko, serta pemenuhan permodalan konglomerasi secara terintegrasi.

Pembatasan Saham Pengendali

Dari sisi tata kelola kepemilikan, anggaran dasar revisi juga mengatur pembatasan baru terkait saham pengendali. Saham yang dimiliki pemegang saham pengendali dilarang untuk diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain, kecuali kepada lembaga yang berwenang dalam rangka penyelamatan atau penanganan permasalahan bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version