Penggeledahan KPK di Disbudparpora Ponorogo Berlangsung Selama 5 Jam
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penggeledahan ini berlangsung selama lebih dari 5 jam, mulai pukul 11.00 hingga 16.30 WIB.
Penggeledahan dilakukan di Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, Kecamatan Ponorogo. Selain kantor, mobil dinas milik Kepala Disbudparpora, Judha Slamet Sarwo Edhi, juga turut digeledah. Mobil dengan plat nomor L 1164 BAV yang biasa digunakan oleh Judha, disisir secara menyeluruh oleh tim KPK.
“Semua dokumen diminta ya kami layani saja permintaannya apa. Dokumen yang dibutuhkan ya kami layani,” ujar Judha saat memberikan pernyataan terkait penggeledahan tersebut.
Dokumen Dibawa Keluar dalam 3 Koper
Setelah selesai menggeledah, tim KPK membawa keluar tiga koper berwarna pink, hitam, dan hitam lainnya. Dokumen-dokumen yang dikemas dalam koper tersebut tampaknya menjadi barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Sebelum meninggalkan lokasi, tim KPK terlihat menata dokumen-dokumen tersebut di dalam koper. Setelah itu, ketiga koper tersebut ditempatkan di bagasi mobil yang telah menunggu. Tiga mobil Toyota Innova dengan plat nomor AE 1305 YI, AE 1047 CI, dan AE 1305 YA digunakan untuk membawa tim KPK.
Saat ditanya tentang tujuan penggeledahan, tim KPK tidak memberikan jawaban. Mereka hanya memasukkan koper dan langsung masuk ke mobil sebelum meninggalkan kantor Disbudparpora.
Keterlibatan Proyek MRMP dalam Penyidikan
Salah satu bidang yang menjadi fokus penggeledahan adalah bidang kebudayaan, yang mengurus proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Sampung. Meski belum ada konfirmasi pasti, dugaan kuat bahwa proyek ini terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Beberapa waktu setelah penangkapan Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko, KPK memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Termasuk dalam proyek MRMP yang dianggap ambisius.
Penyidikan Dilakukan Bersamaan dengan Kasus Lain
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidikan akan dilakukan bersamaan dengan penyidikan pada tiga klaster kasus yang sudah terungkap sebelumnya.
Diketahui bahwa Sugiri Sancoko ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/9/2025). Ia tidak sendirian, karena Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono, dr Yunus Mahatma, serta Sucipto, rekanan RSUD dr Harjono Ponorogo, juga terseret dalam kasus ini.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada Sabtu (8/11/2025) kemarin. Penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Penutup
Penggeledahan KPK di Disbudparpora Ponorogo menunjukkan komitmen lembaga anti rasuah dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Dengan adanya penyidikan terhadap proyek MRMP dan kasus-kasus lainnya, masyarakat berharap transparansi dan akuntabilitas dapat tercapai di lingkungan pemerintahan daerah.


















