banner 728x250

Resmi Bercerai, Raisa Tidak Ajukan Nafkah Iddah dan Mut’ah

banner 120x600
banner 468x60



Perceraian antara Raisa Andriana dan Hamish Daud resmi diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 15 Desember 2025. Proses hukum ini berjalan dengan fokus utama pada perubahan status pernikahan tanpa adanya sengketa yang signifikan.

Dalam penjelasan dari kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, gugatan cerai yang diajukan tidak mencakup tuntutan nafkah iddah maupun mut’ah. Hal ini disebabkan karena kliennya memilih untuk tidak mengajukan tuntutan tersebut dalam proses hukum.

banner 325x300

“Dalam gugatan ini tidak ada nafkah iddah dan nafkah mut’ah yang diajukan,” ujar Putra Lubis melalui akun YouTube Rayben Entertainment.

Nafkah iddah merujuk pada bantuan makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang harus diberikan mantan suami kepada mantan istri selama masa tunggu setelah perceraian. Sementara itu, nafkah mut’ah adalah pemberian berupa uang atau barang sebagai bentuk penghormatan kepada mantan istri yang ditalak.

Putra menjelaskan bahwa gugatan cerai diajukan oleh pihak istri. Dalam konteks hukum Islam, hal ini membuat nafkah iddah dan mut’ah tidak wajib dibayarkan. Berbeda dengan ikrar talak yang diajukan oleh suami, di mana nafkah iddah dan mut’ah tetap menjadi kewajiban hukum.

Namun, dalam kasus Raisa dan Hamish, fokus awalnya hanya pada status pernikahan. Semua aspek lain telah sepakat secara pribadi oleh kedua belah pihak tanpa konflik.

Putra menegaskan bahwa tidak ada sengketa terkait nafkah dalam persidangan. Semua berjalan dengan lancar dan tanpa perdebatan panjang.

Terkait nafkah anak, Putra menyatakan bahwa kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab ayah hingga anak dewasa atau mandiri. Meski begitu, detail nominal nafkah tidak diungkap ke publik. Kesepakatan tersebut bersifat privat antara Raisa dan Hamish.

Putra menolak memberikan angka tertentu terkait nafkah anak. Ia menekankan bahwa hal itu bukan konsumsi publik.

“Yang menjadi perhatian para pihak hanya statusnya saja,” ujarnya.

Putusan cerai ini juga dilakukan secara verstek, artinya Hamish tidak hadir dalam persidangan. Meski demikian, Putra memastikan bahwa pihak Hamish telah diberi tahu tentang putusan tersebut melalui jalur informal.

Menurutnya, seluruh konsekuensi hukum telah dipahami oleh kedua belah pihak. Tidak ada keberatan yang disampaikan.

Perceraian ini dinilai berjalan dewasa dan minim konflik. Fokus utama tetap pada kepastian hukum.

Dengan selesainya proses ini, Raisa dan Hamish resmi menyandang status baru. Keduanya diharapkan tetap menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *