Indeks

Rapat Dewan Pengupahan Karanganyar Macet, Buruh dan Pengusaha Tak Sepakat Soal Indeks Kenaikan UMK

Rapat Dewan Pengupahan Karanganyar Berakhir Tanpa Kesepakatan

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar terkait perhitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) beberapa waktu lalu tidak berhasil mencapai kesepakatan. Hal ini terjadi setelah pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI tentang penghitungan UMK berakhir tanpa hasil yang memuaskan.

Usulan dari Serikat Buruh

Dalam rapat tersebut, perwakilan serikat buruh mengusulkan kenaikan indeks alfa sebesar 0,9. Mereka menyatakan bahwa usulan ini didasarkan pada perhitungan daya beli dan harga pasar. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Karanganyar, Haryanto, menjelaskan bahwa pedoman dari Kemenaker memberikan rentang indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9 untuk perhitungan kenaikan UMK.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers pada Rabu (17/12/2025), menyusul penyesuaian kebijakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rentang indeks alfa ini meningkat signifikan dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya berkisar antara 0,1 hingga 0,3.

Haryanto menegaskan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Karanganyar tidak tercapai kesepakatan mengenai indeks alfa. Karena tidak ada kesepakatan, rapat tersebut berakhir dalam kondisi deadlock. “Kemarin terjadi deadlock dalam rapat, sehingga keputusan diserahkan kepada Bupati,” ujar Haryanto.

Usulan dari Pengusaha

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar mengusulkan indeks alfa sebesar 0,5. Mereka menganggap kondisi bisnis saat ini sedang tidak baik-baik saja. Misalnya, utilitas mesin produksi belum maksimal dan tingkat okupansi hotel rendah. Dengan usulan ini, mereka berharap bisa meringankan beban operasional perusahaan.

Usulan dari Akademisi

Selain buruh dan pengusaha, Dewan Pakar juga memberikan pandangan. Mereka mengusulkan indeks alfa antara 0,6 hingga 0,7 dengan syarat tertentu. Salah satu syarat utama adalah adanya relaksasi regulasi dari pemerintah daerah, seperti subsidi pajak dan kebijakan lainnya yang meringankan pengusaha.

Perbandingan UMK 2025 Solo Raya

Sebagai informasi, UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar dengan nilai Rp2.430.780, sedangkan terendah adalah Kabupaten Wonogiri dengan nilai Rp2.183.600.

Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560. Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000.

Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600. Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar. Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.

Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.

Exit mobile version