Polres Bima Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Minuman Beralkohol
Polres Bima kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman beralkohol hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan ini merupakan pemusnahan keempat yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025, digelar pada Senin (15/12/25). Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari akumulasi hasil pengungkapan kasus rutin sejak September 2025 dan hasil Operasi Antik Rinjani 2025 yang berlangsung pada 1–14 Desember 2025. Operasi ini dianggap sebagai langkah efektif dalam memerangi peredaran narkoba serta minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 17 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang, yang terdiri dari 3 perempuan dan 18 laki-laki. Total narkotika golongan I jenis sabu yang dimusnahkan mencapai berat 170,26 gram.
Selain narkotika, Polres Bima juga memusnahkan 1.752 botol minuman tradisional beralkohol jenis arak Bali serta 24 botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang. Barang bukti tersebut berasal dari penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Bima.
AKBP Eko Sutomo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polres Bima dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali disalahgunakan.
“Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik serta untuk memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, Polres Bima telah empat kali melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bukti konsistensi dalam upaya pemberantasan narkotika dan peredaran minuman beralkohol ilegal. Dari total sabu yang dimusnahkan, sebanyak 74,57 gram merupakan hasil pengungkapan khusus selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain:
- Bupati Bima yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Afiffudin, SE, MM
- Perwakilan Pengadilan Negeri Raba Bima Sahrul Alam, ST, SH
- Perwakilan Kejaksaan Negeri Bima Dimas Anthoni Muslim, SH
- Perwakilan Dandim 1608/Bima yang diwakili Danramil Woha Kapten Ibrahim
- Kepala BNNK Kabupaten Bima Khaerul Asmansyah
- Para penasihat hukum tersangka
Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sekadar agenda seremonial, tetapi juga merupakan langkah nyata negara dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba. Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.


















