Indeks

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Pagar Alam, 1 Kilo Disembunyikan di Atas Plafon

Penangkapan Pengedar Ganja di Pagar Alam

Seorang pria berinisial FI (34) berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pagar Alam. Penangkapan ini terjadi di sebuah kontrakan yang berada di Lesung Batu, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 1,02 kilogram yang disimpan di plafon rumah kontrakannya.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut. Warga sering melihat orang-orang asing datang dan pergi dari kontrakan tersebut. Laporan ini menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk, melalui Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi SH menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari laporan warga.

“Warga melapor karena sering melihat orang berbeda-beda datang dan pergi. Dari situlah penyelidikan dimulai,” ujar Doris saat diwawancara.

Setelah mendapatkan informasi, anggota polisi langsung mendatangi kontrakan tersangka. Saat petugas mengetuk pintu, tersangka langsung membuka pintu dengan ekspresi terkejut.

“Tersangka sempat terkejut saat melihat petugas kita, namun akhirnya mengakui bahwa menyimpan ganja di dalam rumah tepatnya didalam karung putih di plafon rumah,” tambah Doris.

Saat karung tersebut dibuka, ditemukan daun ganja kering seberat 1.020 gram. Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait peredaran narkoba. Dari hasil tes urine, FI dinyatakan positif THC dan metamfetamin. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia terlibat aktif dalam aktivitas narkotika.

Kasi Humas Polres Pagar Alam, IPTU Mansyur SH menjelaskan bahwa pelaku kini ditetapkan sebagai pengedar dan langsung diamankan untuk proses penyidikan.

“Kasus ini kami tangani dengan serius. Pelaku dijerat pasal berat karena jumlah barang bukti melebihi satu kilogram,” jelasnya.

Proses Penangkapan dan Tindakan Lanjutan

Proses penangkapan dilakukan secara cepat dan tepat setelah laporan warga. Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan kecurigaan yang cukup kuat terhadap aktivitas pelaku.

Penggerebekan dilakukan tanpa kesulitan besar. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui kepemilikan ganja yang disita.

Dari hasil pemeriksaan, selain barang bukti ganja, petugas juga menemukan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk menjalin hubungan dengan pembeli atau rekan lainnya.

Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif terhadap zat psikotropika. Hal ini semakin memperkuat tuduhan bahwa FI terlibat dalam peredaran narkoba.

Tersangka kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Langkah Preventif dan Kesadaran Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi tentang aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungannya.

“Kami sangat mengapresiasi laporan warga yang mempercepat proses penangkapan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sadar akan bahaya narkoba dan siap bekerja sama dengan pihak berwajib,” ujar Doris.

Polisi juga berharap agar masyarakat tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

Exit mobile version