Indeks

Plt Kadis Pendidikan Tanggamus Dianggap Tidak Kooperatif dalam Tender

Dugaan Pengondisian Tender Proyek Sekolah di Tanggamus Kembali Mencuat

Polemik dugaan pengondisian tender tiga proyek rehabilitasi gedung sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan mengarah pada sikap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, Rahman, yang dinilai tidak kooperatif saat dimintai konfirmasi oleh awak media.

Upaya konfirmasi dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan mendatangi langsung kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus. Namun hingga lebih dari satu jam menunggu, Rahman tidak berhasil ditemui. Beberapa staf menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar kantor, tanpa dapat memastikan tujuan maupun waktu kepulangannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya Rahman sempat memberikan bantahan terkait isu pengaturan pemenang tender.

Selain konfirmasi langsung, awak media juga telah mengirimkan daftar pertanyaan tertulis melalui pesan singkat. Pertanyaan tersebut mencakup mekanisme evaluasi penyedia jasa, koordinasi antara dinas dengan kelompok kerja pengadaan, serta dugaan adanya intervensi dalam penentuan pemenang tiga paket proyek rehabilitasi sekolah. Meski pesan tersebut terpantau telah dibaca, hingga berita ini disusun tidak ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan.

Sikap diam tersebut menjadi perhatian publik, terlebih setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses tender. Salah satunya adalah alamat perusahaan pemenang proyek yang disebut berada di gang sempit kawasan permukiman padat di Kota Bandar Lampung. Kondisi itu memunculkan keraguan masyarakat terkait kapasitas dan kelayakan penyedia dalam mengerjakan proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah.

Penilaian dari Pengamat Kebijakan Publik

Pengamat Kebijakan Publik, Nurul Ikhwan, menilai ketertutupan pejabat justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik. Menurutnya, dugaan praktik pengondisian proyek bukan hal baru di Kabupaten Tanggamus dan semestinya direspons dengan keterbukaan. “Kalau pejabat seperti itu dibiarkan, yang malu itu Bupatinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan kewajiban moral sekaligus hukum bagi penyelenggara pemerintahan. Ketertutupan informasi dinilai bertentangan dengan semangat akuntabilitas dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan daerah.

Peran Media dan Masyarakat

Media dan masyarakat kini menantikan respons lebih lanjut dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus terkait dugaan pengondisian tender. Selain itu, mereka juga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk membuka proses pengadaan secara transparan. Tujuannya adalah memastikan bahwa proyek pendidikan berjalan bersih, profesional, serta bebas dari praktik yang merugikan kepentingan masyarakat.

Langkah yang Diharapkan

Beberapa langkah yang diharapkan masyarakat antara lain:
* Pemanggilan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
* Pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan proyek agar tidak ada indikasi kecurangan.
* Penyebaran informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat tentang proses tender dan hasilnya.

Dengan adanya transparansi dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat membangun kepercayaan terhadap sistem pemerintahan yang baik dan berkualitas.

Exit mobile version