banner 728x250

Perundungan Anak di Indonesia: Pakar UB Ungkap Celah Hukum dan Ancaman Kesehatan Mental Generasi Muda

banner 120x600
banner 468x60

Kelemahan Sistem Hukum dalam Menangani Kasus Perundungan

Pakar Hukum Pidana Anak dari Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Nurini Aprilianda, mengungkapkan kelemahan sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus perundungan. Meskipun unsur-unsur perundungan sudah diatur dalam beberapa regulasi seperti UU Perlindungan Anak (Pasal 76C, 76D, 80, 81), Permendikbud No. 46 Tahun 2023, dan KUHP (UU 1/2023), Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang Anti-Bullying yang komprehensif dan terintegrasi.

Menurut Prof. Nurini, kerangka hukum saat ini terpecah-pecah. UU Perlindungan Anak fokus pada perlindungan korban, sedangkan UU ITE hanya menjangkau ranah digital. Sementara itu, KUHP memiliki keterbatasan dalam mendefinisikan bullying secara spesifik.

banner 325x300

“Kerangka hukum saat ini terpecah-pecah. UU Perlindungan Anak fokus pada korban, UU ITE hanya menjangkau ranah digital, sementara KUHP memiliki keterbatasan dalam mendefinisikan bullying secara spesifik,” tegas Prof. Nurini.

Fokus pada Korban dan Definisi Kekerasan

Guru Besar FH UB ini menjelaskan bahwa UU Perlindungan Anak memposisikan bullying sebagai bentuk kekerasan terhadap anak, dengan fokus pada perlindungan korban dan pemulihan psikologis.

“Bullying dapat dipidana meski tidak menimbulkan luka fisik, karena definisi kekerasan mencakup kekerasan psikis dan perundungan sistematis,” jelasnya.

Sementara UU ITE, menurut Prof. Nurini, hanya berlaku untuk cyberbullying dengan penekanan pada bukti elektronik.

“Inilah mengapa banyak akademisi mendorong UU Anti-Bullying nasional yang mengatur definisi, pencegahan, edukasi, hingga kewajiban sekolah dan orang tua secara komprehensif,” papar Wakil Dekan II FH UB.

Perspektif Psikologis: Lingkungan Pendidikan yang Tidak Aman

Ulifa Rahma, psikolog UB, melalui perspektif psikologis, memperingatkan bahwa maraknya bullying menunjukkan lingkungan pendidikan belum aman bagi perkembangan psikologis anak dan remaja.

Menurutnya, perilaku perundungan merupakan hasil gabungan faktor individu, keluarga, sekolah, hingga kebijakan publik.

“Penanganan harus dilakukan di dua level sekaligus: pendekatan trauma-informed untuk korban dan intervensi sistemik untuk pencegahan,” terangnya.

Program Pencegahan Berbasis Bukti

Ulifa menekankan pentingnya program pencegahan berbasis bukti seperti Olweus Bullying Prevention Program (OBPP), KiVa Anti-Bullying Program, dan Social Emotional Learning (SEL).

“OBPP menekankan aturan sekolah yang tegas, KiVa fokus pada pendidikan empati, sementara SEL membantu anak mengelola emosi dan konflik,” paparnya.

Program-program ini, kata Ulifa, terbukti efektif menurunkan angka bullying bila diterapkan konsisten. “Di tingkat masyarakat, penting membangun budaya tanpa kekerasan dan meningkatkan literasi kesehatan mental,” imbuhnya.

Pendekatan Hukum dan Psikologi

Prof. Nurini menambahkan, selain penegakan hukum, peningkatan literasi masyarakat tentang modus kejahatan dan penerapan teknologi keamanan berbasis komunitas sangat diperlukan.

“Kami mendorong integrasi pendekatan hukum dan psikologi dalam menangani bullying. Tidak cukup hanya dengan sanksi, tetapi perlu pendampingan dan rehabilitasi bagi pelaku,” tandasnya.

Kesepakatan untuk Penanganan Sistematis

Kedua pakar ini sepakat bahwa darurat bullying memerlukan penanganan sistematis dan terintegrasi, mulai dari level kebijakan nasional hingga implementasi di sekolah dan masyarakat.


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *