banner 728x250

Pengungkapan Transaksi Fiktif Bank BUMN, Kerugian Rp540 Juta di Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

Kasus Penipuan dan Manipulasi Transaksi Perbankan di Gorontalo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah mengungkap kasus dugaan penipuan dan manipulasi transaksi perbankan yang dilakukan oleh seorang karyawan Bank BUMN. Kejadian ini terjadi di Unit Wonosari, Cabang Limboto. Dalam kasus ini, kerugian yang dialami mencapai angka Rp540.489.000.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Irawati Tumu (IT), mantan teller bank di Unit Wonosari, dan Moh Refly Yahya Thalib (RF), seorang nasabah yang menerima dana hasil transaksi fiktif. Laporan polisi terkait kejadian ini bernomor LP/B/15/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo dengan tanggal laporan 8 Januari 2025.

banner 325x300

Konferensi pers mengenai kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro di Mapolda Gorontalo. Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, di Bank BUMN unit Wonosari.

Pada saat itu, tersangka Irawati Tumu masih bertugas sebagai teller. Ia menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai “bos”. Pesan tersebut berisi perintah untuk melakukan transaksi penyetoran tunai ke rekening atas nama Moh. Refly Yahya Thalib.

Tanpa menerima uang fisik, IT kemudian menginput enam kali transaksi setor tunai fiktif ke dalam sistem perbankan dengan total nominal Rp540.489.000. Seluruh transaksi tersebut masuk ke rekening RF tanpa adanya uang tunai yang benar-benar disetor ke kas bank. Setelah transaksi dilakukan, saldo rekening RF bertambah dan sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pihak bank kemudian menemukan kejanggalan dalam laporan transaksi dan melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo.

Barang Bukti dan Temuan

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Laporan transaksi elektronik (AATR) bank unit Wonosari tanggal 10 Juli 2024
  • Dokumen internal hasil audit transaksi
  • Bukti mutasi rekening

Hasil pemeriksaan memastikan bahwa tidak ada uang fisik yang masuk ke bank, dan transaksi tersebut merupakan hasil manipulasi sistem oleh teller.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *