PACITAN – Sebuah cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar dalam pernikahan Kakek Sutarman (74 tahun) dengan istrinya, Sheila (24 tahun), ternyata diperoleh dari temannya tujuh tahun lalu. Pengakuan ini disampaikan oleh Kakek Tarman saat memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan pada Rabu (5/11).
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan penggunaan cek palsu. Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny menjelaskan bahwa Kakek Tarman mendapatkan cek tersebut dari temannya saat bertransaksi pedang samurai tujuh tahun lalu.
“Menurut keterangannya, cek tersebut didapat dari temannya saat transaksi samurai 7 tahun lalu,” ujar Thomas dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Namun, saat diminta menunjukkan cek tersebut, Kakek Tarman memberikan alasan bahwa cek itu telah hilang. Ia menyebutkan bahwa cek tersebut hilang setelah acara pernikahan.
“Menurut keterangannya, cek tersebut hilang seusai acara pernikahan,” jelasnya.
Selain itu, terungkap pula bahwa Kakek Tarman tidak memiliki uang sebesar Rp3 miliar di rekening Bank BCA-nya.
“Saudara Tarman tidak mempunyai uang di rekening senilai Rp3 miliar di rekening BCA,” tambahnya.
Polres Pacitan kini telah menaikkan status perkara tersebut menjadi laporan model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh pihak kepolisian setelah menemukan indikasi tindak pidana.
“Ya betul (menjadi laporan model A). Saat ini masih proses penyelidikan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidananya. Lebih lanjut akan memeriksa saksi-saksi,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri membenarkan bahwa cek mahar kliennya itu hilang setelah disimpan di kamar istrinya.
“Iya, cek hilang di kamarnya Sheila, kamar istrinya,” kata Imam.


















