Indeks

Pencairan TPG Triwulan 3 Masih Berlangsung, Ini Cara Cek Kode Status di Info GTK

Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Masih Menjadi Perhatian

Masalah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 masih menjadi sorotan di kalangan pendidik. Banyak guru yang mulai merasa khawatir karena hingga akhir Oktober 2025, dana tunjangan yang seharusnya sudah diterima belum juga masuk ke rekening mereka. Padahal, periode ini seharusnya sudah memasuki awil triwulan 4.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa proses penyaluran TPG sedang berjalan, meskipun terhambat oleh kendala administrasi dan sinkronisasi data. Dari berbagai sumber, beberapa guru telah menerima dana TPG triwulan 3. Namun, banyak lainnya masih harus menunggu karena proses administrasi, termasuk verifikasi dan sinkronisasi data antarplatform, belum sepenuhnya rampung.

Kode Status di Laman Info GTK

Untuk membantu guru memahami status pencairan tunjangan, Kemendikbudristek menyarankan agar mereka memeriksa kode status di laman Info GTK. Kode-kode tersebut memberikan gambaran jelas tentang tahapan proses pencairan.

  • Kode 02: Menunjukkan bahwa beban mengajar guru belum memenuhi syarat minimum. Guru dengan kode ini perlu segera memperbarui data mereka di Dapodik agar proses dapat dilanjutkan.
  • Kode 07: Mengindikasikan bahwa guru masih menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Setelah SKTP terbit, guru harus menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebelum dana dapat dicairkan.
  • Kode 08: Memberi kabar gembira bagi guru, karena menandakan bahwa data mereka sudah valid, SKTP telah terbit, dan dana tinggal menunggu transfer ke rekening bank.
  • Kode 16: Menunjukkan bahwa data di Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum diterbitkan karena masih menunggu pengusulan dari operator tunjangan di tingkat daerah.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3

Berdasarkan jadwal penerbitan SKTP, pencairan TPG triwulan 3 diperkirakan akan dilakukan dalam tiga tahap:

  • Guru yang SKTP-nya diterbitkan antara 1 hingga 5 Oktober 2025 diperkirakan akan menerima dana tunjangan antara 25 hingga 31 Oktober 2025.
  • Bagi guru dengan SKTP yang terbit pada 6 hingga 12 Oktober 2025, pencairan diprediksi berlangsung antara 1 hingga 7 November 2025.
  • Sementara itu, untuk SKTP yang terbit pada 13 hingga 20 Oktober 2025, dana tunjangan diperkirakan akan cair antara 10 hingga 15 November 2025.

Penyebab Keterlambatan dan Solusi yang Disarankan

Keterlambatan ini, menurut Kemendikdasmen, disebabkan oleh kompleksitas proses administrasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan operator tunjangan. Guru diminta untuk memastikan data mereka di Dapodik sudah lengkap dan akurat guna mempercepat proses verifikasi.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau para pendidik untuk rutin memeriksa status di Info GTK agar dapat segera mengetahui perkembangan terkini terkait pencairan TPG. Hal ini penting agar guru tidak kewalahan dan bisa segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika ada kendala.

Langkah yang Harus Dilakukan Guru

Beberapa langkah yang bisa dilakukan guru untuk mempercepat proses pencairan TPG adalah sebagai berikut:

  • Pastikan data di Dapodik sudah lengkap dan akurat. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, segera perbaiki.
  • Rutin memeriksa status di laman Info GTK. Kode status akan memberikan informasi terkini tentang tahapan pencairan.
  • Jika ada kendala, segera hubungi pihak terkait seperti operator tunjangan di tingkat daerah atau pusat.
  • Ikuti instruksi dari pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan proses berjalan lancar.

Dengan adanya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan guru, diharapkan proses pencairan TPG triwulan 3 dapat segera selesai dan tidak lagi menimbulkan kekecewaan di kalangan pendidik.

Exit mobile version