Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota Polisi di Nusa Tenggara Timur
Sebuah kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang anggota aparat kembali menjadi perhatian publik. Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur, berinisial Aipda SAT (45), diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap anak tirinya sendiri, LJT (12), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh MI (41), ibu kandung korban, ke Polsek Alak, Kota Kupang, pada Sabtu (13/12/2025). Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan terhadap institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi dari pihak kepolisian, dugaan pencabulan terjadi di rumah korban yang berada di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat kejadian, ibu korban sedang berada di luar rumah. Pelaku diduga melakukan aksinya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Meskipun korban berusaha melawan, aksi tersebut akhirnya terhenti.
Setelah kejadian, korban mengurung diri di kamarnya dan segera menghubungi ibunya agar segera pulang ke rumah. Kejadian ini memicu rasa takut dan trauma yang mendalam bagi korban.
Ibu Korban Langsung Melapor ke Polisi
Sesampainya di rumah, MI mendapati pelaku masih mengonsumsi minuman keras. Korban kemudian bercerita secara langsung tentang peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Merasa geram dan ingin mencari keadilan, MI langsung mengajak korban untuk datang ke Polsek Alak guna melaporkan kejadian tersebut.
Laporan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen keluarga dalam menuntut keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Penanganan Kasus oleh Propam Polda NTT
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Hendri Novika Chandra, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kasus ini kini ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT.
“Betul, kasusnya kini ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa penanganan oleh Propam dilakukan karena terduga pelaku merupakan anggota aktif Polda NTT.
“Karena pelaku ini bertugas di Polda NTT, maka kasusnya kini ditangani Propam Polda NTT,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Bidang Propam Polda NTT untuk mendalami laporan, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Tindakan seperti ini sangat merusak citra institusi dan harus ditangani dengan serius.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diterima dalam bentuk apa pun. Diperlukan kesadaran kolektif untuk melindungi anak-anak dari tindakan tidak pantas, terutama dari orang-orang yang seharusnya menjadi contoh dan pelindung.
Dengan penanganan yang cepat dan transparan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban bisa mendapatkan perlindungan serta dukungan yang dibutuhkan.
