Tindakan Cepat Pemkab Gorontalo untuk Menghentikan Penggunaan Anak dalam Usaha Jualan Malam Hari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo segera merespons temuan kasus pekerja anak di Kelurahan Tilihuwa, Kecamatan Limboto. Temuan ini menunjukkan bahwa sejumlah anak direkrut untuk berjualan kacang pada malam hari, yang menyebabkan gangguan terhadap aktivitas belajar mereka di sekolah.
Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya perekrutan pekerja anak di satu desa, yaitu di Tilihuwa. Anak-anak direkrut menjadi penjual tengah malam. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Temuan ini pertama kali dilaporkan oleh BAZNAS Kabupaten Gorontalo, yang telah melakukan pendampingan langsung kepada para anak dan keluarga mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Gorontalo segera menyusun langkah terpadu untuk menghentikan praktik tersebut sekaligus memberikan alternatif pemberdayaan bagi keluarga yang terlibat.
Menurut Bupati Sofyan Puhi, BAZNAS telah lebih dulu memberikan edukasi serta pendampingan kepada para ibu yang sebelumnya mempekerjakan anak-anak pada malam hari. Mereka diarahkan untuk mengembangkan usaha UMKM, termasuk pelatihan peningkatan kualitas produk hingga perluasan akses pasar.
Pemkab Gorontalo juga akan memperkuat intervensi melalui Dinas Koperasi dengan memaksimalkan fasilitas PLUT sebagai pusat pelatihan terpadu. Melalui kolaborasi ini, pelaku UMKM akan mendapatkan bimbingan komprehensif mulai dari pelatihan produksi, pemasaran, hingga pendampingan usaha sehingga tidak lagi bergantung pada tenaga anak-anak.
“Pemerintah daerah bersama BAZNAS dan Dinas Koperasi menyediakan ruang agar pasar UMKM lebih terbuka tanpa harus melibatkan anak-anak. Pasar kita bantu buka, pelatihan kita siapkan. Ibu-ibu tidak perlu lagi mencari pasar sendiri apalagi mengerahkan anak-anak,” tegas Bupati.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Bupati Sofyan Puhi membuka sekaligus memberikan materi pada Rapat Advokasi dan Koordinasi Program Layanan Posyandu Tingkat Kabupaten Gorontalo Tahun 2025 di Grand Bukit Proja, Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Rabu (3/12).
Langkah Terpadu untuk Memastikan Hak Anak Dilindungi
Dalam upaya menghentikan penggunaan anak dalam usaha jualan malam hari, Pemkab Gorontalo mengambil beberapa langkah strategis. Pertama, pihak pemerintah bekerja sama dengan BAZNAS untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para ibu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keluarga tidak lagi bergantung pada tenaga anak-anak dalam menjalankan usaha.
Kedua, Dinas Koperasi akan memaksimalkan fasilitas PLUT sebagai pusat pelatihan terpadu. Melalui program ini, pelaku UMKM akan mendapatkan bimbingan komprehensif mulai dari pelatihan produksi hingga pemasaran. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas usaha para pelaku UMKM.
Selain itu, Pemkab Gorontalo juga berkomitmen untuk memperkuat intervensi melalui kebijakan dan program yang dapat memberikan akses pasar yang lebih luas bagi para pelaku UMKM. Dengan demikian, para ibu tidak perlu lagi mencari pasar sendiri atau mengerahkan anak-anak untuk membantu usaha mereka.
Pendekatan Humanis dan Berkelanjutan
Melalui langkah cepat ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya dalam melindungi hak anak serta memperkuat ekonomi keluarga melalui pendekatan yang humanis, solutif, dan berkelanjutan. Pemkab berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, sekaligus memberikan peluang ekonomi yang layak bagi keluarga.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, dan Dinas Koperasi, diharapkan dapat tercipta sistem yang saling mendukung dan memastikan bahwa anak-anak tidak lagi terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan usia mereka. Selain itu, program-program yang ada akan terus dikembangkan untuk memastikan bahwa setiap keluarga memiliki akses ke sumber daya dan pelatihan yang dibutuhkan.
