Pertumbuhan sektor pembiayaan di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa outstanding pembiayaan industri pinjaman online (pinjol) tumbuh sebesar 22,16 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp90,99 triliun pada kuartal III 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen.
Selain itu, OJK juga melaporkan pertumbuhan piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) sebesar 1,07 persen (yoy) menjadi Rp507,14 triliun per September 2025. Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 10,61 persen (yoy).
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah bruto (Non Performing Financing/NPF gross) sebesar 2,47 persen dan NPF net sebesar 0,84 persen per September 2025.
Agusman menjelaskan bahwa Gearing Ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. Hal ini menunjukkan bahwa industri pembiayaan masih dalam kondisi stabil dan tidak mengalami tekanan keuangan yang signifikan.
Pembiayaan modal ventura juga mengalami pertumbuhan sebesar 0,21 persen (yoy) menjadi senilai Rp16,29 triliun per September 2025. Di sisi lain, industri pegadaian mencatat pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 30,92 persen (yoy) menjadi Rp111,68 triliun per September 2025. Tingkat risiko kredit di sektor ini tetap terjaga.
“Pembiayaan terbesar industri pegadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp93,00 triliun atau 83,28 persen dari total pembiayaan yang disalurkan,” ujar Agusman.
Berdasarkan Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK), pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 88,65 persen (yoy) mencapai Rp10,31 triliun per September 2025, dengan NPF gross sebesar 2,92 persen.
Agusman juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 8 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud,” ujar Agusman.
Selama Oktober 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 25 Penyelenggara Pindar, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi bertujuan mendorong pelaku industri sektor pembiayaan, ventura, mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.


















