Tingkat Okupansi Kawasan Industri di Bawah 60%
Tingkat keterisian (okupansi) kawasan industri di Indonesia masih berada di bawah 60%. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tingkat okupansi kawasan industri nasional pada November 2025 mencapai 58,19%. Saat ini, terdapat sebanyak 175 perusahaan kawasan industri yang beroperasi di seluruh Indonesia dengan total luas lahan mencapai 98.235,59 hektare.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy menyoroti bahwa penambahan kawasan industri baru menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan tingkat okupansi tetap rendah. Pada tahun 2025 saja, terdapat 11 kawasan industri baru dengan total luas lahan sebesar 4.468 hektare. Penambahan lahan ini secara statistik membuat persentase okupansi terlihat stagnan di kisaran 58%-59%.
Meskipun demikian, Tri mengatakan bahwa investasi baru tetap mengalir ke kawasan industri. Secara keseluruhan, 175 kawasan industri di Indonesia mampu menyerap investasi sebesar Rp 6.744,58 triliun. Dalam setahun terakhir, nilai investasi di kawasan industri meningkat sebesar 9,26%.
Pertumbuhan investasi ini didorong oleh peningkatan jumlah penghuni (tenant) kawasan industri nasional sebesar 1,12% menjadi 11.970 perusahaan. Hal ini juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja di kawasan industri sebesar 15% menjadi 2,35 juta orang.
“Peluang investasi di kawasan industri masih besar. Kawasan industri tidak hanya sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri, tetapi juga merupakan lokasi utama investasi dan hilirisasi yang efisien, produktif dan berdaya saing,” kata Tri saat dihubungi.
Tantangan yang Dihadapi
Meski begitu, Tri mengakui masih ada beberapa tantangan yang menghambat pertumbuhan investasi di kawasan industri nasional. Beberapa di antaranya adalah penyelarasan lahan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan peruntukan lainnya, kemudahan perizinan, pembebasan lahan, dan keterbatasan infrastruktur.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana membeberkan sejumlah catatan yang menjadi tantangan bagi kawasan industri nasional. Pertama, infrastruktur dasar yang belum merata. Beberapa kawasan industri, terutama di luar Pulau Jawa, masih menghadapi keterbatasan akses jalan, pelabuhan, listrik, gas, dan air baku.
Kedua, perizinan dan tata ruang yang belum sepenuhnya sinkron. Masih ditemukan hambatan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sertifikasi lahan, hingga proses peralihan status.
“Di samping itu, proses perizinan kawasan industri lintas sektor dan melibatkan banyak Kementerian/Lembaga juga pusat dan daerah, sehingga adanya ketidaksinkronan memperpanjang proses,” jelas Ma’ruf.
Ketiga, biaya utilitas dan logistik yang relatif tinggi. Tarif listrik dan energi serta biaya logistik di beberapa lokasi masih belum kompetitif dibandingkan negara kompetitor seperti Vietnam, Malaysia dan Thailand.
Peluang Investasi di Masa Depan
Di tengah berbagai tantangan tersebut, HKI melihat prospek kawasan industri nasional masih menarik. Ma’ruf memproyeksikan tingkat okupansi nasional akan bergerak naik secara gradual terutama di koridor Jawa Barat, Jawa Tengah, Timur, Batam-Bintan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri.
“Kawasan industri yang siap energi dan utilitas akan tumbuh lebih cepat. Investasi industri hijau dan teknologi akan menjadi motor baru, menggantikan sektor padat karya tradisional,” kata Ma’ruf.
HKI memandang ada sejumlah peluang investasi yang berpotensi masuk pada tahun depan. Pertama, relokasi global pasca geo-politik dan perang dagang. Investor Amerika, Eropa, Jepang, dan Tiongkok mulai mengalihkan basis produksi ke ASEAN, dan Indonesia semakin masuk dalam radar.
Kedua, pertumbuhan industri berbasis energi hijau dan transisi energi. Tren ini memicu permintaan lahan untuk industri manufaktur produk Battery Energy Storage System (BESS), baterai kendaraan listrik (EV battery), manufaktur solar panel, hingga green hydrogen.
Kebijakan dan Regulasi yang Mendukung
Tri menegaskan pemerintah akan memperkuat iklim investasi melalui dukungan regulasi, antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan kemudahan dan kepastian perizinan berbasis risiko.
Tri lantas mengingatkan mulai tahun 2026 akan diberlakukan kewajiban pemenuhan standar kawasan industri. Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan kualitas layanan, efisiensi, daya saing dan aspek keberlanjutan lingkungan. “Peluang ini juga diperkuat dengan adanya insentif fiskal dan non-fiskal,” kata Tri.
Di sisi yang lain, Tri menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri sedang disusun. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang sudah masuk dalam program legislasi nasional.
“Kami mengharapkan penetapan UU Kawasan Industri dapat dilakukan segera sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, sehingga kinerja okupansi dan daya saing semakin meningkat,” tandas Tri.


















