Penjelasan Kuasa Hukum Nadiem Makarim Mengenai Tuduhan Rp 809 Miliar
Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, memberikan penjelasan terkait tuduhan yang menyebut kliennya menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Dodi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan menyesatkan.
“Tuduhan terhadap Mas Nadiem yang mendapat keuntungan Rp 809 M jelas salah. Mas Nadiem tidak diuntungkan sepeserpun,” ujar Dodi dalam pernyataannya, Rabu (17/12). Ia menekankan bahwa Nadiem sama sekali tidak menerima keuntungan dari perkara yang sedang diproses secara hukum.
Dodi menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, kondisi keuangan Nadiem justru mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan sebelumnya. “Selama menjabat Menteri, Mas Nadiem justru kekayaannya merosot 51 persen,” tambahnya.
Ia juga memperjelas bahwa angka Rp 809 miliar yang disebut dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa lain tidak dapat diartikan sebagai keuntungan pribadi Nadiem. Menurut Dodi, nilai tersebut berkaitan dengan aktivitas korporasi, bukan keuntungan individu.
“Nilai Rp 809 M yang dituduhkan dalam dakwaan pada sidang tiga terdakwa lain bukan keuntungan pribadi, melainkan transaksi korporasi yang tidak ada kaitannya dengan Mas Nadiem secara individu,” tegas Dodi.
Isu Investasi Google yang Disalahpahami
Selain itu, Dodi juga membantah isu terkait investasi Google yang sering dikaitkan dengan kebijakan di Kemendikbudristek. Menurutnya, investasi tersebut terjadi jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
“Di lain sisi, isu investasi Google pun sering disalahpahami. Investasi tersebut terjadi pada 2018, jauh sebelum Mas Nadiem menjabat,” jelas Dodi.
Ia menambahkan bahwa penambahan saham Google pada 2020 merupakan keputusan bisnis murni yang dilakukan untuk menyesuaikan kepemilikan akibat masuknya investor lain. “Penambahan saham di 2020 adalah langkah bisnis Google untuk menyesuaikan porsi kepemilikannya yang menyusut akibat masuknya investor lain, yang total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor mencapai lebih dari 9 miliar USD,” tambahnya.
Dodi menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara penambahan kepemilikan saham Google dengan kebijakan apa pun di Kemendikbudristek. Oleh karena itu, tuduhan terhadap Nadiem harus dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta.
“Penambahan kepemilikan saham Google bukan terkait kebijakan apa pun di Kemendikbudristek. Penting untuk melihat fakta secara utuh, dan pembuktian yang jelas terhadap tuduhan yang dilayangkan,” imbuhnya.
Fakta Terkait Sidang Dakwaan
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari proses pengadaan laptop Chromebook selama menjabat pada 2020–2022. Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12), Jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan yang menyebut Nadiem Anwar Makarim sebagai pelaku yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 809.596.125.000.
Meski demikian, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem ditunda karena kondisi kesehatannya yang masih lemah. Nadiem saat ini masih terbaring sakit dan menjalani perawatan medis di RS Abdi Waluyo, Jakarta.
