banner 728x250

Membakar Rumah Majikan, Sopir Khamozaro Waruwu Dugaan Pelaku Pencurian

banner 120x600
banner 468x60

Penangkapan Tiga Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Beberapa waktu lalu, sebuah peristiwa penting terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara. Sebuah rumah yang ditempati oleh hakim Khamozaro Waruwu dibakar secara misterius. Menurut informasi yang beredar, tiga orang pelaku telah ditangkap dan salah satunya diduga merupakan sopir korban. Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai motif serta pihak-pihak yang terlibat di balik kejadian tersebut.

Pelaku Diamankan, Sopir Korban Termasuk dalam Daftar Terduga

Menurut sumber dari Polrestabes Medan, tiga orang telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah hakim ini. Salah satu dari mereka adalah sopir korban. Hal ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku memiliki akses langsung ke lokasi kejadian dan mungkin mengetahui rahasia-rahasia yang ada di dalam rumah korban.

banner 325x300

“Benar, ada yang ditangkap,” ujar seorang petugas polisi kepada media lokal. Ia menjelaskan bahwa para pelaku diduga ingin mencuri barang berharga milik hakim. Namun, untuk menghilangkan jejak, mereka memilih membakar rumah korban.

Dalam penjelasannya, petugas tersebut menyebutkan bahwa pelaku mengetahui letak kunci yang digunakan korban untuk menyimpan barang-barang berharga. Oleh karena itu, mereka melakukan aksi pencurian dan kemudian membakar rumah agar tidak mudah dilacak.

Hakim Belum Mengetahui Penangkapan Pelaku

Meskipun pihak berwajib telah menangkap tiga orang terduga pelaku, hakim Khamozaro Waruwu sendiri masih belum mengetahui kabar penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal ini.

Ketika diberitahu tentang dugaan motif pembakaran rumahnya, ia meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia meyakini bahwa ada pihak lain yang mungkin terlibat dalam kejadian ini, termasuk aktor intelektual yang mungkin merencanakan seluruh proses.

“Kita berharap pengungkapan ini tidak berhenti pada modus pencurian saja. Perlu didalami modus lainnya, termasuk adanya aktor intelektual yang bisa saja terlibat di dalamnya,” ujarnya.

Kejadian Pembakaran dan Penyelidikan Berlangsung

Rumah Khamozaro dibakar pada 4 November 2025 sekitar pukul 10.43 pagi. Akibat kejadian ini, bagian belakang rumah korban ludes terbakar, sedangkan bagian depan masih dalam kondisi utuh. Setelah insiden tersebut, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Hingga saat ini, sudah ada 43 saksi yang dimintai keterangan, baik dari warga sekitar maupun anggota kepolisian. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sayangnya, kamera CCTV yang berada di dekat lokasi ternyata sudah rusak sejak lama. Oleh karena itu, penyelidikan dilakukan dengan mengandalkan kamera CCTV yang berada di luar kompleks.

Hakim yang Pimpin Sidang Kasus Korupsi di Sumut

Selain menjadi korban pembakaran, Khamozaro Waruwu juga dikenal sebagai hakim yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Pemprov Sumut. Dalam persidangan tersebut, ia sempat meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar dihadirkan sebagai saksi karena adanya dugaan pergeseran anggaran yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, ia juga memerintahkan penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga, yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi, diduga memberikan suap sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua.

Suap tersebut merupakan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 1 Juli 2025 lalu. OTT itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa infrastruktur jalan di Sumut dalam kondisi buruk.


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *