Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menghadapi sejumlah tantangan dalam menangani Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang bermasalah selama periode 2024 hingga 2025. Dalam waktu tersebut, LPS menangani sebanyak 26 bank dari jenis tersebut, di mana 23 di antaranya akhirnya dilikuidasi.
Menurut pernyataan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/11), penanganan terhadap 26 BPR dan BPRS ini merupakan bagian dari program yang sedang berlangsung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 bank dinyatakan tidak mampu bertahan dan harus dilikuidasi.
Sementara itu, tiga BPR/BPRS lainnya memiliki jalur penyelesaian yang berbeda. Satu di antaranya diselamatkan melalui skema bail-in, sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan. Hal ini menunjukkan bahwa LPS tetap memprioritaskan keberlanjutan sistem keuangan nasional dengan mempertimbangkan berbagai opsi penyelesaian.
Dalam rangka meningkatkan perlindungan simpanan nasabah, LPS kini tengah mempercepat persiapan program penjaminan polis asuransi. Program ini didasarkan pada mandat baru yang diberikan oleh pemerintah. Diharapkan, program ini dapat diaktivasi sebelum tahun 2028.
“Untuk masa depan, seperti yang diketahui, LPS mendapatkan mandat baru untuk melakukan persiapan program penjaminan polis asuransi pada 2026. Kami berharap program ini dapat diaktifkan sebelum tahun 2028,” ujar Anggito.
Menjaga Efektivitas Penjaminan Simpanan
Selain itu, LPS terus memantau dan memastikan efektivitas dari program penjaminan simpanan. Tujuannya adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional serta memastikan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Hingga September 2025, cakupan penjaminan simpanan LPS tetap tinggi. Untuk rekening bank umum, cakupannya mencapai 99,94% dari total 662 juta rekening. Sementara itu, untuk rekening BPR/BPRS, cakupannya mencapai 99,97% dari 15,8 juta rekening.
Di sisi lain, LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis point (bps). Sebelumnya, TBP berada di angka 3,75%, kini turun menjadi 3,50%.
Meskipun demikian, suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh perbankan nasional masih lebih tinggi dibandingkan TBP. Bahkan, proporsi nasabah yang menerima bunga di atas TBP meningkat signifikan, dari 13% pada 2022 menjadi 32% pada September 2025.
“LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya terus mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar,” tambah Anggito.
