
Polres Depok berhasil menangkap seorang pria yang mengirimkan email berisi ancaman bom ke sepuluh sekolah di wilayah Depok. Pelaku bernama Hylmi Rafif Rabbi (HRR), seorang mahasiswa berusia 23 tahun dari Universitas Binus, jurusan Teknik Informatika.
“Yang bersangkutan masih menjadi mahasiswa di universitas swasta, dengan fokus pada bidang teknologi informasi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, saat konferensi pers di kantor polisi, Jumat (26/12).
Menurut Made, pelaku melakukan aksi teror ini karena merasa sakit hati setelah hubungan pacarannya dengan Kamila putus. Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun email milik Kamila dan mengaku sebagai dirinya sendiri.
Salah satu sekolah yang menerima ancaman teror tersebut juga merupakan alumni dari sekolah tempat Kamila pernah belajar.
“Tersangka merasa kecewa karena lamarannya ditolak oleh Kamila dan keluarganya,” tambah Made.
Motif Mahasiswa Mengirim Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok: Kecewa dan Cinta Kandas

Kompol Made Oka menjelaskan bahwa motif tersangka melakukan tindakan teror adalah karena rasa kecewa dan sakit hati akibat hubungannya dengan Kamila yang tidak berjalan baik.
“Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran atau tindak pidana ini adalah karena ia sempat berpacaran dengan Saudara H dan Saudari Kamila pada tahun 2022,” jelas Oka saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Jumat (26/12).
Selain itu, lamaran yang diajukan oleh tersangka juga ditolak oleh Kamila dan keluarganya.
“Kemudian, keluarga besar dari Saudara H juga pernah melamar, tetapi ditolak karena memang Saudara H sering melakukan teror atau pengancaman, bukan hanya kepada Kamila, tapi juga sampai ke kampus tempat Kamila berkuliah,” kata Made.
Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan banyak order makanan fiktif yang dikirimkan ke rumah Kamila.
“Order makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan atau keluarganya tidak pernah memesan,” ujarnya.
Semua tindakan teror dan ancaman yang dilakukan oleh tersangka tidak hanya dilakukan karena rasa sakit hati, tetapi juga ingin mencari perhatian dari Kamila.
Pengirim Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok Dijerat UU ITE, Terancam 4 Tahun Bui
Atas perbuatannya, Hylmi dijerat dengan beberapa pasal hukum. Berikut adalah daftar pasal-pasal yang diterapkan:
- Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
- Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
- Pasal 336 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Dengan adanya tindakan hukum ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berani melakukan tindakan teror atau ancaman melalui media elektronik.


















