Sidang Etik AKBP Basuki dan Kebocoran Informasi Terkait Kematian Dosen Untag Semarang
Sidang kode etik terhadap AKBP Basuki (56 tahun), seorang polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), telah berlangsung di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/12/2025). Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Basuki.
Sidang etik tersebut digelar secara tertutup. Namun kuasa hukum keluarga almarhumah Dwinanda Levi, Zainal Abidin Petir, diperkenankan mengikuti persidangan. Dalam sidang itu, Zainal menemukan adanya kejanggalan kronologi kematian Levi yang terungkap dari pengakuan Basuki.
Menurut Zainal, dalam pemeriksaan awal, Basuki menyampaikan bahwa Levi meninggal sekitar pukul 05:30 WIB. Namun di persidangan, Basuki mengaku sudah melihat Levi tersengal-sengal napasnya setidaknya sejak pukul 12 malam dini hari tanggal 17 November 2025. Ia juga mengatakan bahwa karena kelelahan, ia tertidur dan ketika bangun jam 4 pagi, Levi sudah meninggal.
Zainal menjelaskan, meski tidak memiliki ikatan perkawinan sah, Basuki dan Levi tinggal bersama di kos-hotel Mimpi Inn di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang. Menurut Zainal, perubahan keterangan Basuki tentang waktu kematian Levi menimbulkan keraguan. “Awalnya dia bilang meninggal jam 05:30, lalu berubah jadi jam 4 pagi. Lalu ada juga penjelasan bahwa jam 12 malam sudah tersengal-sengal,” ujarnya.
Dalam sidang etik, Basuki juga mengungkapkan bahwa saat Levi tersengal-sengal napasnya, almarhumah menanggalkan pakaiannya. Basuki mengaku sempat bertanya mengapa membuka bajunya, namun Levi tidak merespons. Akhirnya, ia tertidur.
Majelis KKEP juga mempertanyakan mengapa Basuki tidak segera melapor atau memanggil dokter ketika mengetahui Levi meninggal. Basuki mengaku pada momen itu sedang kalut dan kelelahan karena dua hari tidak tidur. “Katanya kalut, tidak konek, kecapekan karena dua hari tidak tidur ngurusi korban,” ungkap Zainal.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menyampaikan bahwa pada 16 November 2025, Basuki sempat mengantarkan Levi ke Rumah Sakit Tlogorejo. Namun penyakit yang sebenarnya diidap oleh Levi belum diungkapkan.
Zainal juga mengungkapkan bahwa dalam sidang etik, Majelis KKEP mempertanyakan mengapa Basuki cukup telat dalam melaporkan kematian Levi. “Kenapa lapornya terlambat? Karena dia lagi minta tolong temannya untuk mengantarnya ke polres. Bukan segera mengantarkan mayat, tapi bagaimana harus laporan dulu, istilahnya begitu,” ujar Zainal.
Selain itu, majelis juga bertanya mengapa Basuki tidak memprioritaskan penanganan almarhumah Levi sebagai seorang perwira menengah. Jawaban Basuki adalah bahwa ia sedang kelelahan dan panik karena kurang tidur selama dua hari.
Zainal menambahkan bahwa dalam sidang etik, Basuki tidak menjelaskan mengapa ada bercak darah pada tubuh almarhumah Levi ketika jenazahnya hendak dievakuasi. “Itu tadi tidak disampaikan. Tapi yang jelas masih ada kejanggalan,” ujarnya.
Sidang kode etik terhadap AKBP Basuki digelar pukul 10:00 WIB hingga 16:30 WIB. Auditor Itwasda Polda Jateng Kombes Pol R Fidelis Purna Timoranto bertindak sebagai Ketua Majelis KKEP. Sidang turut dihadiri istri AKBP Basuki dan kuasa hukum keluarga almarhum Dwinanda Levi. Namun proses persidangan dilaksanakan secara tertutup.
Seusai persidangan, AKBP Basuki dikawal keluar dari ruang sidang oleh sejumlah personel. Dia hanya menunduk dan berusaha memalingkan wajahnya dari sorotan kamera media. Hal itu dilakukannya hingga memasuki lift.
“Di putuskan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat,” ungkap Zainal kepada awak media seusai persidangan. Menurut Zainal, dalam pertimbangannya, Majelis KKEP menyatakan bahwa pelanggaran etik Basuki telah mencoreng citra Polri. “Terbukti telah melakukan perbuatan tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan,” kata Zainal.
Dalam persidangan etik, Basuki juga mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan almarhumah Levi. Padahal dalam pemeriksaan awal, Basuki mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu. “Makanya sampai pada kaget,” ujar Zainal.
Di persidangan etik juga terungkap bahwa Basuki mulai mengenal Levi pada 2016. Namun Basuki mengaku hubungannya dengan almarhumah semakin intens sejak 2025.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Jateng telah menaikkan status kasus kematian Levi ke tahap penyidikan. Namun belum ada penetapan tersangka. “Unsur pasal yang kami kenakan adalah Pasal 359 (KUHP), kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat diwawancara di Mapolda Jateng, 26 November 2025 lalu.
Sebelumnya, Polda Jateng telah mencopot AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsabhara Polda Jateng. Langkah itu diambil guna mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik AKBP Basuki dalam kasus kematian Dwinanda Levi.
“Jabatan AKBP B, sejak 21 November 2025 lalu, sudah dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika diwawancara di Mapolda Jateng, 26 November 2025 lalu.


















