Polemik Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil
Di tengah upaya melucuti anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini menimbulkan polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
Peraturan ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan Menko Polhukam dan pakar hukum tata negara, Mahfud MD. Ia menilai bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Mahfud, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Putusan MK juga telah memperkuat aturan ini. Namun, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 justru memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil.
“Perkap tersebut, perkap nomor 10 tahun 2025 itu, bertentangan dengan dua Undang-undang,” ujar Mahfud. “Di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.”
Selain itu, Mahfud menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN juga tidak mendukung aturan tersebut. Menurutnya, ketentuan dalam pasal 19 ayat (3) UU ASN menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat bisa diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Namun, Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri.
“Saudara juga gak benar loh kalau mengatakan, loh, Polri itu kan sudah sipil, masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil. Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya,” papar Mahfud.
Ia memberikan contoh seperti seorang dokter yang tidak bisa bertindak sebagai jaksa, atau dosen yang tidak bisa bertindak sebagai notaris. Dari sini, Mahfud menegaskan bahwa pembatasan antara sipil dan sipil pun ada.
Penjelasan Polri Soal Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Sipil
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar hukum ini mencakup beberapa regulasi, termasuk UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b).
Trunoyudo merinci bahwa mekanisme permintaan penugasan anggota Polri di luar struktur Polri harus diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB.
“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” ungkapnya.
Menghindari Rangkap Jabatan
Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.
“Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” katanya.
