banner 728x250

KPK Selidiki Sumber Ambulans BPKH yang Disita dari Satori NasDem

banner 120x600
banner 468x60

Penyitaan Aset Satori oleh KPK Terkait Kasus Korupsi CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Satori, anggota Partai NasDem. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu aset yang disita adalah ambulans dengan logo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengusutan terhadap sumber perolehan kendaraan-kendaraan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa diduga Satori tidak hanya memperoleh aset-aset tersebut dari program sosial BI dan OJK.

banner 325x300

Penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) di Cirebon, Jawa Barat. Dalam penyitaan tersebut, KPK menyita beberapa aset, antara lain dua bidang tanah dan bangunan, dua ambulans, dua mobil, motor, serta 18 kursi roda. Nilai keseluruhan aset yang disita mencapai Rp10 miliar.

Satori dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK. Meski sudah menjadi tersangka, keduanya belum ditahan oleh KPK.

Heri Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 miliar berasal dari Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR. Sementara itu, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Rincian penerimaan tersebut adalah Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Atas tindakan mereka, para tersangka dikenai dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk tindak pidana pencucian uang, mereka dikenai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Daftar Aset yang Disita oleh KPK

  • Dua bidang tanah dan bangunan
  • Dua ambulans
  • Dua mobil
  • Motor
  • 18 kursi roda

Perkembangan Kasus Korupsi CSR

Kasus korupsi CSR BI dan OJK ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Penyitaan aset ini merupakan langkah penting dalam upaya KPK untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR. KPK berkomitmen untuk terus menginvestigasi dan memastikan bahwa setiap tindakan korupsi mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai.

Tanggapan dari Eks Penyidik KPK

Beberapa eks penyidik KPK menyampaikan perhatian terhadap kasus ini, terutama karena ada indikasi bahwa kasus korupsi di era Yaqut tidak mudah untuk diselesaikan. Mereka menekankan pentingnya menjunjung hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *