Indeks

KKP Akan Sertifikasi Garam Petambak, Target Kandungan NaCl di Atas 97%

KKP Berupaya Tingkatkan Kualitas Garam Rakyat untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menjalankan berbagai program untuk meningkatkan kualitas garam rakyat di Indonesia. Tujuan utamanya adalah mengurangi ketergantungan terhadap impor garam industri, yang masih menjadi kebutuhan nasional yang cukup besar.

Produksi garam domestik saat ini hanya mencapai sekitar 2 juta ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai antara 4,5 hingga 5 juta ton. Hal ini berarti Indonesia masih memerlukan impor garam sebesar 2,6 hingga 3 juta ton setiap tahunnya.

Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita, menyampaikan bahwa selama tahun 2025, KKP fokus pada peningkatan kualitas garam petambak. Tujuannya adalah agar kandungan natrium klorida (NaCl) dalam garam rakyat dapat memenuhi standar industri.

“Kami berharap dengan program-program yang dilakukan KKP di 2025 ini, maka di musim panen berikutnya itu kualitas garam bisa meningkat, sehingga bisa mencapai angka NaCl-nya itu di atas 97%,” ujar Frista dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

Frista menjelaskan bahwa industri membutuhkan garam dengan kandungan NaCl minimal 97%. Namun, selama ini sebagian besar produksi garam rakyat hanya mampu memenuhi spesifikasi untuk konsumsi, sehingga belum bisa masuk ke sektor industri. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Indonesia masih harus mengimpor garam industri.

KKP berharap, melalui program peningkatan kualitas, garam yang dihasilkan dari tambak-tambak rakyat tidak hanya terserap untuk kebutuhan konsumsi, tetapi juga mampu menembus pasar industri. Dengan demikian, ketergantungan impor secara bertahap dapat ditekan.

Penguatan Sumber Daya Manusia

Selain program intervensi fisik yang bersifat infrastruktur, KKP juga memperkuat aspek sumber daya manusia (SDM) di sektor pergaraman. Penguatan dilakukan terhadap petambak dan penyuluh, yang dinilai memiliki peran strategis dalam peningkatan kualitas produksi.

Menurut Frista, penyuluh merupakan garda terdepan KKP karena berhubungan langsung dengan petambak. Melalui penyuluh inilah pengetahuan mengenai pergaraman, standar operasional prosedur (SOP), metode produksi, hingga teknologi peningkatan kualitas dan produktivitas disebarluaskan ke lapangan.

Adapun, KKP telah melakukan pelatihan terhadap penyuluh perikanan di seluruh Indonesia. Selain itu, KKP juga melaksanakan sertifikasi bagi petambak garam, baik petambak aktif maupun calon petambak di sejumlah wilayah, seperti Rote dan kawasan Pantai Utara Jawa (Pantura).

“Kenapa kita melakukan sertifikasi ini? Supaya memang kita memiliki petambak-petambak yang punya keahlian, terutama keahlian yang memang untuk spek industri,” terangnya.

Standar Nasional Indonesia untuk Produksi Garam

Di samping SDM, KKP juga menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) Cara Produksi Garam Bahan Baku yang Baik (CPGB) pada 2025. Penyusunan SNI ini menjadi langkah penting karena selama ini praktik pergaraman di Indonesia masih sangat beragam.

Pasalnya, sambung dia, selama bertahun-tahun produksi garam dilakukan secara individual dan manual oleh masyarakat, tanpa standar baku. Akibatnya, metode produksi berbeda antara satu petambak dengan petambak lainnya, maupun antarwilayah, sehingga kualitas garam yang dihasilkan pun tidak seragam.

Dia menambahkan, perbedaan kualitas tersebut selama ini dikenal dengan klasifikasi K1, K2, dan K3. Ke depan, KKP menargetkan agar garam rakyat memiliki standar kualitas yang lebih seragam, minimal berada di kategori K1.

Dalam hal ini, KKP menjelaskan garam K1 memiliki kandungan NaCl minimal 94% dan lebih mudah diserap oleh sektor industri. Dengan penerapan SNI sebagai standar operasi bagi seluruh petambak, KKP berharap kualitas produksi garam rakyat dapat meningkat secara konsisten dan berkelanjutan.

Exit mobile version