Indeks

Kita dan OTT KPK

Kasus OTT di HSU dan Kritik terhadap Korupsi

Beberapa waktu lalu, kita kembali dikejutkan oleh berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Dalam laporan tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh para petinggi Kejaksaan Negeri HSU. Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Taruna Fariadi. Yang terakhir dikabarkan melarikan diri.

Menurut informasi dari KPK, para petinggi kejaksaan ini melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Mereka berjanji tidak akan menindaklanjuti aduan LSM ke Kejari HSU asalkan diberi imbalan uang.

Dari data yang diperoleh, Albertus diduga menerima uang sebesar Rp 270 juta dari Kadisdikbud dan Rp 235 juta dari RSUD HSU. Selain itu, ia juga menerima uang melalui Asis Budianto sebesar Rp 149,3 juta dari Kadinkes HSU. Total uang yang diterima Albertus mencapai Rp 450 juta. Sementara itu, Tri Taruna diduga menerima uang hingga Rp 1,07 miliar.

Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Banyak kasus serupa telah muncul dalam beberapa tahun terakhir, yang melibatkan aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi tantangan besar, seperti mendaki langit yang melelahkan dan tidak mudah dicapai.

Banyak teori yang mengatakan bahwa salah satu penyebab korupsi adalah biaya politik yang tinggi, terutama politik uang. Selain itu, keserakahan dan materialisme juga menjadi faktor utama. Semakin tingginya nilai kekayaan dibandingkan dengan nilai moral seperti kejujuran, membuat banyak orang tergoda untuk bertindak tidak benar.

Jika kita hanya membatasi penyebabnya pada dua hal tersebut, maka banyak pihak yang terlibat dalam setiap tindak pidana korupsi, baik secara langsung maupun tidak. Dalam pemilu, politik uang tidak akan berjalan tanpa dukungan pemodal, tim sukses, serta para pemilih yang menerima. Setelah mereka terpilih, untuk kembali modal dan mendapatkan untung, uang negara sering kali menjadi korban.

Selain itu, keserakahan membuat orang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang. Baik itu pejabat negara, pengusaha, cendekiawan, ulama, LSM, bahkan orang biasa, semua bisa terlibat dalam korupsi.

Apakah kita akhirnya pasrah dan berputus asa? Tentu tidak. Setiap masa selalu ada orang-orang jujur dan berintegritas. Dunia ini bukan surga atau neraka, manusia adalah manusia, bukan malaikat yang selalu baik, bukan pula setan yang selalu mengajak kepada kejahatan.

Di balik berita-berita buruk tentang korupsi, masih banyak orang-orang baik dan jujur, baik di pemerintahan maupun di masyarakat. Masalah yang kita hadapi di setiap zaman adalah, manakah di antara dua kekuatan itu yang lebih dominan dan lebih berpengaruh?

Dari segi kewenangan, para penyelenggara negara memiliki pengaruh yang lebih besar. Jika lembaga-lembaga negara didominasi oleh orang-orang yang berintegritas, maka korupsi akan lebih mudah diberantas. Lebih penting lagi adalah keteladanan dan komitmen para pemimpinnya.

Karena itu, pertimbangan dalam mengangkat seseorang menjadi pemimpin sangat penting. Jika yang dipertimbangkan adalah kompetensi dan integritas, maka harapan melawan korupsi akan lebih mudah diwujudkan. Sebaliknya, jika pemimpin dipilih dengan cara transaksional, maka korupsi sulit diberantas.

Selain itu, karena manusia tidak selalu tahan godaan, maka pengawasan dan penindakan hukum sangat penting. Jika inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengawasi dengan cermat, mungkin banyak penyelewengan yang bisa dicegah. Begitu pula jika aparat hukum benar-benar menegakkan hukum, maka para pelaku korupsi akan lebih takut.

Apalagi ketika terbukti para pelaku korupsi benar-benar dijatuhi hukuman sesuai dengan kesalahannya. Artinya, para pelaku menerima akibat perbuatan buruknya, sementara yang lain akan takut mengalami nasib serupa.

Seorang penceramah terkenal di masa lalu, K.H. Zainuddin MZ, pernah menyampaikan bahwa penerapan “waskat” yakni pengawasan melekat tidak akan ampuh tanpa kesadaran moral yang tulus. Beliau menyarankan agar “waskat” diartikan sebagai pengawasan malaikat, yang selalu mencatat amal perbuatan kita.

Ini adalah kepercayaan, iman kepada yang gaib, yang tak terlihat oleh mata kepala. Jika ditambahkan, pengawasan malaikat mungkin juga diartikan sebagai pengawasan oleh hati nurani, yaitu suara malaikat di dalam diri kita, yang selalu mengingatkan tentang apa yang baik dan benar.

Hukum yang baik adalah wujud dari suara moral hati nurani manusia. Karena itu, orang yang menegakkan hukum harus memiliki kesadaran dan komitmen moral yang tinggi dan teguh. Dalam bahasa Arab, kata “hukm” bisa berarti kekuasaan, keputusan, dan peraturan. Seakar dengan kata “hukm” adalah “hikmah”, yang artinya kebijaksanaan hidup.

Karena itu, para penguasa di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, seharusnya adalah orang-orang yang memiliki hikmah sehingga mereka dapat mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi dan golongan.

Namun, itu yang ideal, yang masih menjadi mimpi. Mungkin mimpi itu bisa terwujud suatu hari, mungkin pula tidak. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan orang per orang. Meski demikian, dalam pelaksanaan di lapangan, tiap orang bertanggung jawab untuk menjadi manusia yang berintegritas sesuai kemampuan dan kewenangannya.

Karena itu, daripada kita memuntahkan sumpah serapah kepada para koruptor, marilah kita masing-masing berjuang menjadi pribadi yang berintegritas. Kita tak bisa mengubah dunia, tapi kita masih bisa mengubah diri sendiri!

Exit mobile version