Penetapan Status Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Polrestabes Medan secara resmi menetapkan AL (12 tahun) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABK) setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap ibunya, FS (42 tahun). AL dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), subsider Pasal 338 dan 340 KUHP. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan pemaparan fakta-fakta hukum, forensik, serta kondisi psikologis.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penanganan terhadap AL tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Saat ini, AL sedang berada di rumah aman. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Medan pada Senin (29/12/2025).
Kronologi Pembunuhan Ibu oleh Anak
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu dini hari, 10 Desember 2025. Korban mengalami 26 luka tusukan yang akhirnya menyebabkan kematian. Kejadian bermula ketika korban tidur bersama dua anaknya di kamar lantai satu, sementara suaminya beristirahat di lantai dua rumah.
Sekitar pukul 04.00 WIB, AL terbangun dan menuju dapur untuk mengambil pisau. Dalam kondisi korban masih tertidur, AL kembali ke kamar dan melancarkan serangan. “Adik (AL) mengambil pisau, membuka bajunya, dan melukai korban,” ujar Calvijn saat konferensi pers.
Upaya Penyelamatan yang Gagal
Aksi brutal tersebut membangunkan kakak korban. Ia terbangun setelah tubuhnya tertimpa AL dan melihat sang ibu ditikam berulang kali. Dengan panik, kakak korban berusaha merebut pisau dari tangan AL dan berhasil membuangnya ke dalam kamar. Namun upaya penyelamatan itu membuat tangannya tersayat senjata tajam.
AL kembali ke dapur dan mengambil pisau kecil lainnya. Saat AL hendak masuk kembali ke kamar, kakak korban dengan sigap menutup pintu. Akibatnya, pisau yang dibawa AL terjatuh sebelum sempat digunakan kembali.
Pemanggilan Ambulans dan Kematian Korban
Melihat ibunya tergeletak bersimbah darah, kakak korban berlari ke lantai dua untuk membangunkan ayah. AL menyusul ke lantai dua setelah mengenakan pakaian dan memeluk ayahnya. Ketiganya kemudian turun kembali ke lantai satu.
Kakak dan ayah korban memeriksa kondisi korban, sementara AL terduduk lemas di sofa ruang tamu. “Kondisi korban masih hidup dan meminta dipanggil ambulans,” ucap Calvijn. Korban bahkan sempat meminta minum, yang kemudian diberikan oleh kakaknya.
Sekitar pukul 05.40 WIB, ambulans tiba di lokasi. Namun, nyawa korban tak lagi tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Fakta Forensik: Pisau Dapur dan Jejak DNA
Hasil penyelidikan forensik menunjukkan bahwa pisau yang digunakan pelaku merupakan pisau dapur yang sudah tersedia di rumah. “Hasil investigasi pisau itu memang sudah ada di rumah untuk kepentingan dapur,” ujar Calvijn.
Pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa pada gagang pisau ditemukan DNA korban dan AL. Sementara itu, pada bilah pisau ditemukan DNA korban dan kakak AL, yang terluka saat berusaha menghentikan aksi tersebut. Darah yang ditemukan di kamar lantai satu dipastikan seluruhnya milik korban, sedangkan darah di lantai dua merupakan DNA kakak korban yang berlari membangunkan ayah.
“Kemudian, kelima, di celana dalam adik (AL) terdapat darah korban,” ujarnya.
Motif dan Pemicu Emosi
Calvijn menyebutkan bahwa terdapat tiga motivasi utama yang mendorong AL melakukan tindakan kekerasan terhadap ibunya. Pertama, pengalaman menyaksikan kekerasan yang dilakukan korban terhadap kakaknya serta ancaman menggunakan pisau kepada ayah. Kedua, melihat kakak yang dipukuli korban menggunakan sapu dan tali pinggang. Ketiga, sakit hati karena game online dihapus.
Selain itu, AL diketahui kerap memainkan permainan yang melibatkan penggunaan pisau serta menonton serial anime dengan adegan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Pemicu Emosi dan Obsesi Kekerasan
Polisi juga mengungkap sejumlah pemicu yang memperkuat emosi dan obsesi pelaku. AL disebut kerap menyaksikan permainan Murder Mystery, khususnya pada sesi kills others menggunakan pisau. Selain itu, AL juga sering menonton serial anime Detective Conan episode 271, yang menampilkan adegan pembunuhan dengan pisau.
Paparan berulang terhadap kekerasan tersebut diduga ikut membentuk pola pikir dan keberanian pelaku dalam mengeksekusi aksinya.
