Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025: Fakta atau Hoaks?
Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memicu heboh di kalangan masyarakat, terutama para pensiunan. Banyaknya narasi yang beredar di media sosial dan Facebook membuat banyak orang percaya bahwa kenaikan tersebut akan terjadi pada November 2025. Beberapa unggahan bahkan dilengkapi dengan foto pejabat yang dianggap sebagai bukti kebenaran informasi tersebut.
Salah satu narasi yang paling menarik perhatian adalah klaim bahwa Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Narasi ini disertai dengan foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sehingga memperkuat keyakinan sebagian masyarakat.
Namun, informasi tersebut langsung dibantah oleh pihak Taspen melalui akun Instagram resmi @taspen. Dalam pengumumannya tanggal 17 Oktober 2025, Taspen menyatakan bahwa tidak ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025. “Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025,” demikian isi pengumuman tersebut.
Taspen juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024 lalu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dalam PP nomor 8 Tahun 2024, dijelaskan bahwa ada kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda/dudanya. Namun, kenaikan ini sudah mulai diberlakukan sejak Januari 2024, sehingga pada tahun 2025 ini, pemerintah belum merencanakan kenaikan gaji pensiunan PNS.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan golongan terakhir ketika masih aktif bekerja. Golongan PNS dalam aturan terbaru terkait gaji PNS adalah Ia hingga IVe. Setiap golongan memiliki besaran gaji yang berbeda sesuai dengan lama kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS tertinggi kini mencapai Rp4,9 juta per bulan. Berikut kisaran gaji tertinggi pensiunan PNS untuk setiap golongannya pada 2025:
-
Pensiunan Golongan I
Ia: Rp1.748.100 s.d. Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 s.d. Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 s.d. Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 s.d. Rp2.256.700 -
Pensiunan Golongan II
IIa: Rp1.748.100 s.d. Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 s.d. Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 s.d. Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 s.d. Rp3.208.800 -
Pensiunan Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 s.d. Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 s.d. Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 s.d. Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 s.d. Rp4.029.600 -
Pensiunan Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 s.d. Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 s.d. Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 s.d. Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 s.d. Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 s.d. Rp4.957.100
Perkembangan Terbaru Mengenai Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan
Meskipun informasi kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 dikategorikan sebagai hoaks, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa membenarkan bahwa pemerintah memang sedang merencanakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Rencana tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Namun, hingga saat ini, nilai atau persentase pasti mengenai besaran kenaikan gaji di tahun 2025 belum ditentukan.
“Masalah ini nantinya masih akan didiskusikan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait,” jelas Purbaya Yudi.
Diketahui, selama ini, kenaikan gaji pensiunan PNS selalu mengikuti pola kenaikan gaji ASN aktif. Ketika gaji PNS dan P3K naik, biasanya pensiunan pun ikut naik. Untuk tahun 2025, mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


















