JAKARTA, maduraraya.id
Sidang praperadilan yang dihadiri oleh aktivis Khariq Anhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).
Dalam sidang ini, terdapat dua perkara yang diajukan oleh Khariq melalui kuasa hukumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Kedua perkara tersebut terdaftar dengan nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam kedua perkara ini masing-masing adalah Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya.
Namun, sidang praperadilan kasus penghasutan demo ini berlangsung tanpa kehadiran pihak Polda Metro Jaya. Hakim Ketua Sulistio Muhammad Dwi Putro menyatakan bahwa panggilan kepada pihak termohon sudah dilakukan, namun hingga pukul 11.18 WIB tidak ada tanda-tanda kehadiran.
“Panggilan termohon sudah kami jalankan, sampai dengan pukul 11.18 WIB tidak muncul,” ujar Hakim Ketua di balik meja majelis hakim, Senin.
Akibatnya, sidang praperadilan ditunda hingga Senin (20/10/2025).
Kekecewaan dari Kuasa Hukum
Melihat kursi pihak termohon yang kosong selama persidangan, kuasa hukum Khariq mengaku sangat kecewa. Abdul Rahim Marbun, salah satu kuasa hukum, menyampaikan bahwa pihak termohon telah dipanggil sebelumnya, tetapi tidak hadir.
“Kami sangat kecewa terhadap para Termohon yang di mana ini sudah dipanggil terlebih dahulu dan majelis sudah menyatakan dalam persidangan bahwa termohon sudah dipanggil, namun tidak hadir,” kata Abdul Rahim Marbun.
Sementara itu, Maaruf Bajammal menyinggung peran Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra, yang sempat mendorong mereka untuk menempuh jalur hukum dalam membela Khariq dan aktivis lain yang ditangkap.
Maaruf menjelaskan bahwa persidangan ini merupakan bukti atas tantangan yang disampaikan oleh Yusril.
“Sebelumnya kami didorong untuk gentleman oleh Profesor Yusril Ihza Mahendra, kami buktikan, kami daftarkan dengan jalur sesuai koridor hukum yang berlaku melalui jalur konstitusional yang ada,” ujarnya.
Dia juga meminta Yusril agar mendorong Polda Metro Jaya untuk hadir dalam persidangan.
“Kami berharap ke depan ini bisa menjadi dorongan kepada para pemangku kepentingan, termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra untuk juga segera mengatensi agar pihak Termohon bisa hadir,” tutur Maaruf.
Permintaan Hadirnya Khariq
Selain meminta kehadiran Polda Metro Jaya, Maaruf juga menyampaikan permohonan agar Khariq dihadirkan dalam persidangan.
Menurutnya, kehadiran kliennya secara langsung adalah bentuk perjuangan di jalur hukum.
“Walaupun kami tahu bahwa memang tidak wajib dalam praperadilan itu hadir, tapi alangkah lebih baik dia hadir karena pemerintah menuntut (kami) gentleman,” ujar Maaruf.
Ia juga meminta kepada Polda Metro Jaya yang menahan Khariq dan aktivis lainnya untuk memberikan kesempatan menghadiri persidangan praperadilan.
“Pemerintah harusnya bisa memfasilitasi agar pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan yang sudah kami ajukan beberapa waktu yang lalu sehingga pemohon ini pasti akan hadir,” jelas dia.
Namun, Hakim berpandangan berbeda. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Khariq sebagai Pemohon tidak wajib karena sudah cukup dengan perwakilan dari kuasa hukum.
“Kehadiran Tersangka atau Terdakwa itu tidak wajib karena sudah dikuasakan. Praperadilan adalah merujuk pada hukum acara perdata. Jadi kuasa sudah cukup mewakili,” ujar Hakim.
Latar Belakang Penangkapan Khariq
Khariq Anhar adalah seorang aktivis mahasiswa asal Riau yang kerap menyuarakan bentuk-bentuk ketidakadilan di kalangan mahasiswa melalui akun @aliansimahasiswapenggugat di Instagram.
Ia ditangkap karena dugaan penghasutan massa aksi pada unjuk rasa 28 Agustus. Kuasa hukumnya, Surti Handayani, menyebut bahwa Khariq diduga menyebarkan atau mentransmisikan terkait aksi demonstrasi melalui akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (APM).
Namun, ungguhan yang diduga pihak kepolisian sebagai bentuk penghasutan tidak benar-benar diunggah oleh akun tersebut, melainkan oleh akun lain yang tidak dikenal Khariq dengan menandai APM.
“Tapi tetap pihak polisi merujuk pada postingan di Instagram yang ditandai tadi itu,” ujar Surti.
Unggahan pada akun APM yang diduga memprovokasi massa aksi ditujukan pada konten berisi pernyataan Presiden KPSI, Said Iqbal dalam pemberitaan di media online. Pada konten itu, Khariq menempelkan kalimat lain sebagai bentuk satire.
“Iya, ada satire, dia tempel tulisannya untuk mengajak, ‘ayo kita turun bersama.’ Tapi itu kan tidak bisa diterjemahkan bentuk provokasi ya,” jelas Surti.
Khariq kemudian ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat ia hendak pulang ke kota asalnya. Aparat kepolisian tidak menyerahkan surat penangkapan.
“Surat penangkapannya itu baru ditunjukkannya pada saat Khariq di-BAP. Jadi proses penangkapannya itu sudah tidak sesuai,” kata Surti.
Ia menyebutkan bahwa Khariq juga menerima tindak kekerasan dalam penangkapan itu.
Surti menegaskan bahwa tindakan yang tidak sesuai prosedur inilah yang mendorong diajukannya sidang praperadilan.
“Khariq sendiri pada saat di bandara, dan di itu juga terjadi pemukulan berdasarkan pengakuan Khariq. Nah itu yang menjadi concern kenapa kami mengajukan praperadilan,” jelasnya.
