Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Tegal, Rabu, 17 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Ni Luh Made Ariadiningsih menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor. Hal ini diatur dalam Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Ni Luh.
Selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang selama ini disimpan di gudang penyimpanan Kejaksaan.
“Dengan dimusnahkan, barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Ia menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkracht. Mayoritas perkara berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 52,851 gram netto, ganja kering seberat 58,805 gram netto, serta tembakau sintetis atau tembakau gorilla seberat 75,41 gram netto. Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan terlarang berupa 1.583 butir tramadol, 15.557 butir hexymer, 2.087 butir Double Y, dan 538 butir trihexyphenidyl.
Tidak hanya narkotika dan obat-obatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal juga memusnahkan barang bukti lain berupa lima unit telepon genggam serta dua bilah golok yang berkaitan dengan perkara pidana.
Pemusnahan barang bukti ini, lanjut Ni Luh Made Ariadiningsih, merupakan agenda rutin Kejaksaan yang dilaksanakan empat kali dalam setahun. Kegiatan kali ini merupakan hasil akumulasi perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
“Kami menjadwalkan pemusnahan barang bukti satu tahun sebanyak empat kali. Ini merupakan barang bukti dari perkara-perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.


















