Indeks

Kejaksaan Buol Pastikan Penistaan Agama Terpenuhi, Pledoi Terdakwa Ditolak!

Sidang Perkara Penistaan Agama: Jaksa Tetap Tuntut Pidana Penjara

Dalam sidang perkara dugaan penistaan agama yang menjerat terdakwa Samsu A. Gurugala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buol kembali menegaskan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa. Penegasan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Buol pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Pada persidangan tersebut, JPU secara tegas menolak seluruh isi pledoi yang diajukan oleh terdakwa. Dalam pledoi tersebut, terdakwa meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). Melalui penasihat hukumnya, terdakwa berargumen bahwa ia tidak memiliki niat untuk menistakan agama dalam perbuatan yang didakwakan.

Namun, Jaksa menilai dalih tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut JPU, tindakan terdakwa yang menaruh Al-Qur’an di bawah kaki telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 15 Desember 2025, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Jaksa meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa permohonan putusan lepas yang diajukan oleh terdakwa tidak memenuhi ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, putusan lepas hanya dapat dijatuhkan jika perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana. Dalam kasus ini, JPU berpendapat bahwa tindakan terdakwa secara nyata merupakan perbuatan pidana sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Meskipun semua argumentasi pembelaan telah dipertimbangkan, JPU menilai hal tersebut tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan terdakwa. Setelah pembacaan tanggapan JPU dan duplik dari terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 30 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Sidang ini akan menjadi momen penting untuk mengetahui apakah terdakwa akan dihukum atau dibebaskan dari tuntutan hukum.

Proses Persidangan yang Menguras Emosi

Persidangan ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak merasa prihatin dengan tindakan terdakwa yang dinilai melanggar norma agama. Namun, beberapa pengamat hukum menilai bahwa proses persidangan harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beberapa poin penting yang muncul selama persidangan antara lain:

  • Jaksa menekankan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana.
  • Terdakwa dan tim pembelaannya berargumen bahwa tidak ada niat untuk menistakan agama.
  • Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 30 Desember 2025.


Exit mobile version